TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL || Ketua LSM Control Analisa Temuan Rakyat (CATUR), Barnabas Solon, mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di SPBU Mandetek, yang disebut menggaji pekerjanya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Barnabas mengatakan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran hukum serius. “Jelas melanggar Pasal 90 Ayat (1) UU 13/2003. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. SPBU Mendetek tidak punya alasan apa pun untuk menggaji di bawah UMK,” tegas Barnabas, Selasa (2/12/2025) di Kantor LSM CATUR.
Ia menjelaskan bahwa meski ada perubahan melalui Pasal 81 Angka 25 UU Cipta Kerja, larangan membayar upah di bawah UMK tetap berlaku, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, yaitu: Penjara 1–4 tahun, dan/atau Denda Rp100 juta – Rp400 juta.
Barnabas menekankan bahwa LSM CATUR akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah tegas dari pemerintah. “Jika benar SPBU Mendetek membayar pekerja di bawah UMK, itu adalah kejahatan. Disnaker dan APH jangan tutup mata. Negara wajib melindungi buruh, bukan membiarkan pengusaha melakukan pelanggaran terang-terangan,” tegasnya.
LSM CATUR meminta proses hukum segera dilakukan dan memastikan tidak ada pihak yang dilindungi dalam kasus ini. “Proses Hukum Harus Jalan, Jangan Ada yang Dilindungi” Tutupnya
Penulis : Alvin


