![]() |
| BRI Cabang Sengkang Pastikan Lelang Agunan Mengacu Regulasi, Layanan Nasabah Tetap Berjalan |
WAJO,WEEKENDSULSEL – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sengkang menegaskan bahwa setiap tahapan pengelolaan kredit hingga pelaksanaan lelang agunan dilaksanakan secara profesional dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prosedur yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sengkang 23 Desember 2025.
Penegasan tersebut disampaikan BRI sebagai respons atas aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sejumlah pihak di Kantor BRI Cabang Sengkang pada Senin, 22 Desember 2025, terkait proses lelang jaminan kredit salah satu debitur.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Sengkang, Asryani Abdullah, menyampaikan bahwa BRI menghargai setiap bentuk aspirasi masyarakat sebagai bagian dari demokrasi, selama dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“BRI menjalankan proses kredit dan penyelesaian agunan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, serta akuntabilitas sesuai standar perbankan nasional,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam setiap penanganan kredit bermasalah, BRI selalu membuka ruang dialog dan komunikasi dengan debitur maupun pihak terkait untuk mencari penyelesaian terbaik melalui mekanisme yang telah diatur.
“Apabila terdapat keberatan atau perbedaan pandangan, BRI mempersilakan untuk menempuh jalur komunikasi resmi maupun prosedur hukum yang tersedia,” jelas Asryani.
BRI juga memastikan bahwa selama berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi tersebut, seluruh aktivitas operasional dan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Sebagai institusi perbankan milik negara, BRI menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat dalam setiap kegiatan usahanya.
(Dicky)
