Iklan

Iklan TOP ku

Pajak 20 Persen Galian C Membebani Kontraktor, Kabag Kuangan Dituding Tanpa Sosialisasi

Weekendsulsel
27 September 2025, September 27, 2025 WIB

Ist

TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL –
Polemik terkait pungutan pajak 20 persen untuk material tambang galian C di Kabupaten Tana Toraja kembali menjadi sorotan. Sejumlah rekanan kontraktor mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan biaya proyek dan tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.


Sayangnya, hingga kini Kepala Bagian Keuangan Setda Tana Toraja, Mikha Leppang, memilih diam seribu bahasa. Tak ada keterangan resmi yang disampaikan kepada publik maupun para rekanan kontraktor mengenai dasar penerapan pajak tambahan tersebut.


“Seharusnya pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada kontraktor maupun konsultan. Dengan begitu, konsultan penyusun RAB bisa menyesuaikan perhitungan harga. Kalau tidak, kami yang akan jadi korban di lapangan,” keluh salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya.


Para rekanan menilai kebijakan ini berpotensi memicu persoalan baru dalam pelaksanaan proyek. Sebab, harga material galian C merupakan komponen penting dalam setiap pekerjaan infrastruktur. Tanpa penyesuaian yang jelas dalam RAB, kontraktor terancam rugi besar.


Selain itu, mereka mendesak agar Pemkab Tana Toraja segera membuka ruang dialog, menyosialisasikan perda terkait pajak galian C, sekaligus memberikan kepastian hukum agar tidak ada tumpang tindih aturan di lapangan.


Hingga berita ini diturunkan, Mikha Leppang belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik pajak 20 persen tersebut. Media ini mencoba menghubungi via whatssAp namun hanya centang dua dan berdering. (Dominggus)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pajak 20 Persen Galian C Membebani Kontraktor, Kabag Kuangan Dituding Tanpa Sosialisasi

Terkini

Iklan