Iklan

Iklan TOP ku

Ombudsman Bongkar Maladministrasi Mantan Bupati Theofilus, Pemkab Tana Toraja Diberi Ultimatum 30 Hari

Weekendsulsel
23 September 2025, September 23, 2025 WIB

Dok karikatur weekendsulsel

TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja kembali tercoreng. Ombudsman Republik Indonesia secara resmi menyatakan adanya maladministrasi dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh mantan Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung.


Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menegaskan mutasi tersebut sarat penyimpangan prosedur. Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor: 821.22-030/BKPSDM/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 dinyatakan cacat hukum, bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Temuan ini sekaligus menjadi bukti nyata buruknya tata kelola birokrasi di lingkup Pemkab Tana Toraja. Bagaimana mungkin keputusan sepenting mutasi jabatan ASN diterbitkan tanpa mengindahkan aturan perundang-undangan.


Mengutip LHP tersebut, Ombudsman memerintahkan secara tegas kepada pemerintah tana toraja diantaranya,

1. Agar Pihak Terkait III (Plt. Kepala BKPSDM Kab. Tana Toraja) segera melakukan proses administrasi terkait pengusulan kembali Pelapor pada jabatan semula kepada Terkait I (Sekretaris Daerah Kab. Tana Toraja) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


2. Agar Pihak Terkait I setelah mendapat pengusulan administrasi dari Pihak Terkait III segera menerbitkan Rekomendasi pengusulan pengembalian jabatan Pelapor kepada Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku



3. Agar Terlapor setelah menerima Rekomendasi pengusulan dari Pihak Terkait I, serta berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) huruf a, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, segera merehabilitasi dengan mengembalikan Pelapor dalam Jabatan semula sebagaimana dalam Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 821.04 021/BKPSDM/III/2023 tertanggal 3 Maret 2023, atau setidak-tidaknya diangkat kembali dalam tingkatan jabatan yang sama dengan terlebih dahulu membatalkan Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 821.22-030/BKPSDM/II/2025 tertanggal 18 Februari 2025 atau menerbitkan Keputusan baru tentang pengangkatan dan pemberhentian Pelapor yang pada pokoknya mengangkat yang bersangkutan pada posisi jabatan semula atau pada jabatan lain yang setingkat; dan



4. Agar ke depan, Terlapor sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menerbitkan Surat Keputusan terkait pengisian jabatan ASN lingkup Pemerintah Daerah Kab. Tana Toraja senantiasa didasarkan pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Kebijakan pemerintahan dan AUPB untuk menghindari terjadinya perbuatan Maladministrasi yang dapat mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi warga Masyarakat di Kabupaten Tana Toraja


Tak tanggung-tanggung dalam surat itu, Ombudsman memberi waktu 30 hari kerja kepada Pemkab Tana Toraja untuk melaksanakan rekomendasi ini. Jika tidak, Ombudsman berhak menempuh langkah lanjutan, termasuk membuka ke publik lemahnya komitmen Pemkab dalam menegakkan hukum 

Penulis : Anto


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ombudsman Bongkar Maladministrasi Mantan Bupati Theofilus, Pemkab Tana Toraja Diberi Ultimatum 30 Hari

Terkini

Iklan