![]() |
LSM L-BPKP Wajo Soroti Tambang Galian C Diduga Ilegal, Desak APH Bertindak Tegas |
WAJO, WEEKENDSULSEL – Aktivitas tambang galian C di Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo kembali menuai sorotan. Pasalnya, tambang tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi alias ilegal.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L-BPKP Wajo mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat.
“Tambang galian C ilegal ini sudah lama beroperasi, bahkan sampai tengah malam. Kondisi ini sangat meresahkan warga sekitar. Kami mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak menutup mata. Semua aktivitas tambang tanpa izin harus dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Ketua DPC LSM L-BPKP Wajo.
Selain tambang di Desa Lompoloang,Ketua DPC LSM L-BPKP juga menyinggung sejumlah lokasi lain yang sebelumnya telah mereka laporkan secara resmi, namun hingga kini belum mendapat tindak lanjut. Lokasi tersebut berada di wilayah Gilireng, Sajoanging, hingga Pitumpanua, yang diduga juga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan.
Menurut LSM L-BPKP, praktik tambang ilegal tidak hanya menggerus potensi pemasukan daerah, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dengan dampak jangka panjang yang merugikan masyarakat.
LSM L-BPKP menegaskan akan terus mengawal laporan dan desakan ini. Mereka berharap adanya tindakan nyata dari pihak berwenang sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus wujud penegakan hukum di Kabupaten Wajo.
Editor : Isba
Publish : Dicky