![]() |
| Rasionalisasi Anggaran Perubahan Bakal Diaspirasi, Tim Bang Ucok Soroti Dugaan Proyek Dadakan dan Alih Fungsi Bangsala’E Siwa |
WAJO,WEEKENDSULSEL — Penggunaan anggaran perubahan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Wajo. Sejumlah pihak menilai pola penganggaran pada APBD Perubahan kerap terkesan dipaksakan hingga melahirkan proyek-proyek dadakan yang berdampak pada mutu pekerjaan serta minim manfaat bagi masyarakat.
Sorotan itu disampaikan pemerhati pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup, Nasir Rahim, yang akrab disapa Bang Ucok. Ia menilai rasionalisasi anggaran perlu menjadi perhatian serius karena dinilai dapat mempengaruhi kualitas perencanaan pembangunan daerah.
“Apakah ini sudah menjadi tradisi dalam penggunaan anggaran perubahan, yakni anggaran yang terkesan dipaksakan atau proyek dadakan. Akibatnya seluruh mekanisme pelaksanaan pekerjaan ikut terdampak, mutu pekerjaan menurun dan asas manfaatnya kurang dirasakan masyarakat,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Menurut Bang Ucok, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut teknis pelaksanaan proyek, tetapi juga menyentuh substansi kebijakan penganggaran. Ia mempertanyakan apakah setiap belanja pembangunan benar-benar disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau justru terdapat dugaan kepentingan tertentu di balik pengalokasiannya.
“Sudah menjadi rahasia umum, "proyek bos itu tidak gratis,” katanya.
Ia juga menyinggung munculnya utang daerah yang dinilai menjadi indikator adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya beban pembayaran yang akhirnya harus dialihkan ke tahun anggaran berikutnya.
“Itu terbukti dengan munculnya hutang daerah yang akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, bersama sejumlah tim teknis telah melakukan survei investigasi di kawasan Bangsala’E Siwa, Kecamatan Pitumpanua, menyusul desakan masyarakat yang meminta adanya penelusuran terhadap kondisi dan pemanfaatan aset tersebut.
Hasil investigasi lapangan itu, kata dia, nantinya akan dijadikan bahan aspirasi sekaligus pembanding terhadap pemeriksaan yang pernah dilakukan sebelumnya, termasuk oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.
“Tak jarang suatu persoalan akhirnya mandek di tengah jalan. Karena itu kami melakukan survei dan pengumpulan data sebagai bahan pembanding,” tambahnya.
Bang Ucok juga menyoroti keberadaan sarana dan prasarana di kawasan Bangsala’E Siwa yang sebelumnya dikenal sebagai dermaga Pelabuhan Perikanan PPI/TPI. Kawasan tersebut diketahui berada di antara dua pelabuhan penyeberangan dan tercantum dalam regulasi tata ruang daerah maupun provinsi.
Menurutnya, polemik muncul karena aset besar milik pemerintah daerah tersebut hingga kini belum difungsikan secara optimal sebagai pelabuhan perikanan sebagaimana daerah lain yang memiliki aktivitas serupa. Ia menilai publik perlu mendapatkan penjelasan terkait kebijakan pemindahan pengelolaan aset tersebut ke satuan kerja lain untuk dijadikan destinasi wisata.
“Pertanyaannya, apakah alih fungsi Dermaga Pelabuhan Perikanan Bangsala’E Siwa ini sudah mengantongi persetujuan resmi. Bukan hanya dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, tetapi juga dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, kawasan tersebut telah memiliki peruntukan dan fungsi yang harus disesuaikan dengan regulasi tata ruang yang berlaku sehingga setiap perubahan fungsi dinilai wajib melalui mekanisme dan persetujuan yang jelas
Ia menambahkan, persoalan tersebut akan terus menjadi bahan aspirasi karena menyangkut legalitas pemanfaatan aset, tata ruang wilayah, hingga efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Editor : Dicky
Publish : Dicky


