![]() |
| LMAPJ Proyek Rekonstruksi Wisata Bangsalae Diduga “Dadakan”, Minim Kajian Teknis |
WAJO,WEEKENDSULSEL – Pekerjaan bertajuk “Rekonstruksi Wisata Bangsalae” kembali menuai sorotan dari sejumlah lembaga. Lembaga Monitoring Aparatur dan Penyalahgunaan Jabatan Indonesia Timur (LMAPJ) melalui Divisi Intelijen, Investigasi, dan Pemberantasan Korupsi menilai terdapat kejanggalan mendasar dalam proyek tersebut.
Koordinator LMAPJ, Hermanto Buroncong, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya menemukan ketidaksesuaian dari sisi informasi pada papan proyek. Menurutnya, penggunaan istilah “rekonstruksi” patut dipertanyakan secara substansial.
“Rekonstruksi itu berarti membangun kembali sesuatu yang rusak atau hancur agar kembali seperti semula. Pertanyaannya, apakah sebelumnya kawasan Wisata Bangsalae mengalami kerusakan akibat bencana atau kondisi tertentu yang memenuhi syarat dilakukan rekonstruksi?” ujarnya.
Ia menegaskan, pemilihan nomenklatur dalam proyek konstruksi bukan sekadar formalitas, melainkan harus berbasis kondisi faktual serta memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Lebih lanjut, Hermanto menyoroti pentingnya proses review design atau kaji ulang rancangan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Menurutnya, tahapan ini krusial untuk memastikan proyek berjalan aman, efisien, dan sesuai standar.
“Review design itu menyangkut evaluasi teknis menyeluruh, mulai dari dokumen perencanaan, analisis struktur, hingga rekomendasi perbaikan. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan fatal di lapangan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa tahapan kaji ulang desain mencakup pengumpulan data, penentuan metodologi evaluasi, analisis teknis, hingga penyusunan rekomendasi perbaikan, dengan manfaat untuk optimalisasi biaya, peningkatan kualitas, serta mitigasi risiko kegagalan konstruksi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua L-GERAK, Abd Asis, membenarkan dan mendukung penuh pernyataan Hermanto Buroncong. Ia menilai bahwa indikasi yang diungkapkan harus menjadi perhatian serius bagi pihak terkait.
“Kami sepakat, jika dari awal sudah ada kejanggalan dalam nomenklatur dan proses perencanaan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Senada dengan itu, perwakilan Bidang Humas LIDIK PRO Dicky juga menyampaikan pandangan yang sejalan dengan apa yang diungkapkan Hermanto Buroncong. Pihaknya menilai bahwa setiap proyek pembangunan harus melalui tahapan perencanaan yang matang dan transparan.
“Apa yang disampaikan oleh Hermanto Buroncong sudah tepat. Kami melihat pentingnya kejelasan dasar kegiatan, termasuk alasan penggunaan istilah rekonstruksi serta kelengkapan kajian teknisnya. Jangan sampai proyek berjalan tanpa landasan yang kuat,” ungkapnya.
Pihak LIDIK PRO juga menekankan bahwa keterbukaan informasi kepada publik menjadi hal penting guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
LMAPJ bersama L-GERAK dan LIDIK PRO pun mendorong pemerintah daerah serta instansi teknis untuk memberikan penjelasan secara objektif dan transparan terkait proyek tersebut, agar tidak menimbulkan persepsi publik bahwa pekerjaan ini terkesan dipaksakan atau “dadakan”.
Editor : Dicky


