![]() |
| Soroti Proyek Dispora, Aktivis Pertanyakan Perbedaan Anggaran dan Dugaan Pemborosan Dana |
WAJO,WEEKENDSULSEL — Polemik proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Wajo. Kali ini, sorotan datang dari L-GERAK dan LMAPJ yang mempertanyakan dugaan pemborosan anggaran hingga adanya informasi yang dinilai membingungkan publik terkait progres dan nilai proyek di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Aktivis menilai munculnya kembali anggaran untuk kegiatan review design terhadap proyek yang disebut belum tuntas menjadi pertanyaan besar. Mereka menilai langkah tersebut tidak seharusnya terjadi apabila pekerjaan sejak awal dilaksanakan sesuai perencanaan dan pengawasan yang baik.
“Anggaran negara yang digunakan nilainya cukup besar. Kalau pekerjaan dilakukan dengan benar sejak awal, mestinya tidak perlu lagi ada tambahan anggaran untuk review design,” ujar Ketua L-GERAK dan LMAPJ.
Mereka juga menyoroti adanya perbedaan keterangan terkait nilai proyek yang dinilai memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Sebelumnya, Dispora disebut menyampaikan bahwa pekerjaan tahap pertama telah rampung 100 persen dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar disertai denda keterlambatan. Namun saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD, kembali muncul pembahasan nilai Rp3,5 miliar, ini perlu dipertegas tentang tahun sebelumnya yang dimaksud tahun sebelumnya itu yang mana tahun berpa? sementara papan proyek yang terpasang di lokasi mencantumkan total anggaran sebesar Rp7,5 miliar.
Menurut mereka, perbedaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pembohongan publik karena masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai status pekerjaan dan penggunaan anggaran sebenarnya.
“Publik berhak tahu mana pekerjaan yang benar-benar sudah selesai dan mana yang masih bermasalah. Jangan sampai informasi yang disampaikan berbeda dengan fakta di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, L-GERAK dan LMAPJ juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai hanya memiliki kewenangan pada aspek teknis pekerjaan, seperti spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta pelaksanaan kontrak.
Mereka menilai penyampaian kebijakan anggaran maupun penjelasan resmi kepada publik seharusnya menjadi kewenangan pimpinan instansi terkait, bukan PPK.
“PPK tidak semestinya memberikan keterangan di luar kewenangan teknisnya, apalagi menyangkut kebijakan penganggaran,” katanya lagi.
Aktivis juga mengingatkan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka menilai, apabila proyek yang belum sepenuhnya tuntas kemudian kembali dimunculkan dalam kegiatan baru seperti review design, maka kondisi tersebut patut dievaluasi secara serius.
Mereka turut menyoroti ketentuan bahwa pembayaran kepada penyedia jasa hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang telah selesai, diperiksa, dan diterima sesuai ketentuan.
“Kalau ada pembayaran penuh sementara pekerjaan belum benar-benar rampung, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat pengawasan karena berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Ketua L-GERAK, Abd. Asis, mendesak inspektorat kabupaten wajo segera melakukan audit investigasi mulai dari perencana anggaran dengan mencocokkan progres fisik pekerjaan di lapangan dengan dokumen pembayaran serta dasar penganggaran kegiatan review design tersebut.
“Semua harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan manipulasi maupun penyalahgunaan kewenangan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara jelas,” pungkasnya.
Editor : Dicky


