Iklan

Iklan TOP ku


 

DPRD Tana Toraja Setujui Pemisahan BPKPD Jadi Dua OPD

WEEKENDTORAJA
31 Maret 2026, Maret 31, 2026 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tana Toraja

TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL
— Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi membahas rencana pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda. Kedua OPD tersebut yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pembahasan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Tana Toraja pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap tanggapan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pandangan mereka. Fraksi Golkar diwakili Agustinus Patinggi, Fraksi Gerindra oleh Yul Purwanto, Fraksi NasDem oleh Eben Samuel Kalebu Mundi, Fraksi Demokrat oleh William Martono, Fraksi PDI. Perjuangan oleh Kristian Talebong, serta Fraksi PERAK oleh Ferinto Delorupang.

Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap rencana pemisahan BPKPD menjadi dua OPD. Langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan serta optimalisasi pendapatan daerah.

Perwakilan Fraksi NasDem, Eben Samuel Kalebu Mundi, menegaskan pentingnya percepatan pengisian jabatan setelah Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ia menekankan agar pengisian jabatan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, tanpa mempertimbangkan kepentingan politik.

“Setelah Ranperda ini disahkan, kami menyarankan agar segera dilakukan pengisian jabatan secara profesional demi mencapai tujuan yang diharapkan,” tegasnya.

Usai penyampaian pandangan fraksi, rapat dilanjutkan dengan pengesahan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tana Toraja Tahun 2025, serta Pansus pembahasan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016.

Langkah pemisahan OPD ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tana Toraja menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Tana Toraja Setujui Pemisahan BPKPD Jadi Dua OPD

Terkini

Iklan