![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja dengan Agenda penyerahan persetujuan terkait RTRW Tana Toraja Tahun 2026-2045 |
TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan persetujuan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tana Toraja Tahun 2026–2045. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja, Gedung DPRD Tana Toraja Lantai II.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, yang didampingi Wakil Ketua Leonardus Tallupadang dan Evivana Rombedatu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg, Wakil Bupati Erianto L. Paundanan, Sekretaris Daerah Rudhy Andi Lolo, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyerahan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terkait substansi Ranperda RTRW sebagai bentuk komitmen bersama dalam penataan ruang wilayah Tana Toraja ke depan.
Selain pembahasan RTRW, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tana Toraja Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Tidak hanya itu, DPRD Tana Toraja juga menyampaikan penjelasan sekaligus penyerahan Ranperda inisiatif DPRD mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, terencana, dan berkelanjutan di Kabupaten Tana Toraja.



