![]() |
| Foto:Eks kadis Pertanian Torut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi |
TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL - Kejaksaan Negeri Tana Toraja kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara pada proyek pekerjaan irigasi perpipaan Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Toraja Utara, Senin(13/04/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial LPD yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/P.4.26/Fd.2/04/2026 tertanggal 7 April 2026.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya atas nama terdakwa Titus Rappan yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa LPD sebagai saksi bersama 117 saksi lainnya yang berasal dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPD sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek irigasi perpipaan yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian melalui Ditjen Sarana dan Prasarana dengan total anggaran sebesar Rp8 miliar. Dari jumlah tersebut, terealisasi sebesar Rp7,92 miliar yang terbagi dalam tiga kegiatan utama, yakni persiapan, pelaksanaan konstruksi, dan monitoring pelaporan yang tersebar di 80 titik lokasi kelompok tani.
Dalam pelaksanaannya, tersangka LPD diduga menginstruksikan pelaksana kegiatan untuk menunjuk penyedia material pipa tertentu. Bersama terdakwa Titus Rappan, tersangka juga diduga melakukan praktik mark-up harga material yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 tanggal 5 November 2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.221.910.450,00.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, tersangka LPD juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-279/P.4.26/Fd.2/04/2026 tertanggal 13 April 2026, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis dari RSUD Lakipadada.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana yang terlibat. Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, berintegritas, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip zero KKN,” tegasnya.
(Dom)



