![]() |
| Bupati Tator, Zadrak Tombeq menyampaikan sambutan dalam acara toraya ma'kombongan |
TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makale, Medi Rapi Batara Randa, S.H., M.H., secara terbuka menyentil Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tana Toraja agar segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelesaian perkara tanah tongkonan. Ia mengatakan, ketiadaan Perda membuat pengadilan tidak memiliki dasar hukum untuk menolak gugatan, meski perkara tersebut sejatinya berada dalam ranah adat.
Pernyataan keras itu disampaikan Medi dalam forum adat Toraya Ma’ Kombongan di Tammuan Mali, Selasa, 16 Desember 2025, menyusul viralnya konflik tongkonan pasca eksekusi Tongkonan Ka’pun di Kurra yang memicu kegelisahan masyarakat toraja.
“Silakan buat Perda supaya ada dasar bagi saya. Kalau tidak ada dasar, saya tidak bisa menolak perkara. Aturannya jelas, pengadilan memang tidak bisa menolak gugatan,” tegas Medi di hadapan peserta kombongan.
Ia menilai, kelambanan Pemda dan DPRD dalam menghadirkan payung hukum adat justru membuka ruang bagi sengketa tongkonan terus dibawa ke meja hijau, tanpa melalui penyelesaian adat yang seharusnya menjadi pintu pertama.
“Kalau Pemda dan DPRD bisa membuat Perda itu, itu menjadi jalan bagi saya. Setiap gugatan yang masuk bisa saya minta agar penggugat dan tergugat menyelesaikan dulu di adat. Supaya hukum jelas dan tidak dibuat-buat,” tandasnya.
Ketua PN Makale mengingatkan, Perda tongkonan bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga marwah adat Toraja sekaligus memberi kepastian hukum. Tanpa regulasi yang tegas, konflik tongkonan dikhawatirkan terus berujung pada proses eksekusi yang melukai nilai-nilai kekerabatan dan warisan leluhur. (Dom)



