![]() |
| Thomas Tangsumolong, perai penghargaan Kemenkumham RI atas keberhasilan penyelesaian berbagai konflik hukum secara non-litigasi |
TANA TORAJA,WEEKENDSULSEL- Penyelesaian konflik hukum tidak selalu menemukan efektivitasnya ketika ditempuh melalui jalur litigasi. Di tengah meningkatnya kecenderungan sengketa yang berujung di meja pengadilan, pendekatan damai berbasis dialog dan musyawarah justru kian mendesak untuk dihidupkan kembali, terutama di Toraja, wilayah yang hingga kini masih memegang teguh nilai adat dan budaya sebagai fondasi kehidupan sosial.
Dalam konteks tersebut, Thomas Tangsumolong, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja, memperoleh penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilannya menyelesaikan berbagai konflik hukum secara non-litigasi ketika masih menjabat sebagai Lurah Kelurahan Kondodewata, Kecamatan Mappak.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Thomas saat mengikuti kegiatan Ma’ Kombongan yang digelar di Tammuan Mali’, pada 16–18 Desember 2025. Dalam keterangannya, Thomas menegaskan bahwa pendekatan yang diterapkan lebih menekankan dialog terbuka, mediasi, dan kesepakatan bersama, dengan tetap menghormati struktur sosial serta nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
“Pendekatan non-litigasi yang kami lakukan kecamatan mappak selalu mengutamakan dialog, mediasi, dan kesepakatan bersama, tanpa mengabaikan struktur sosial dan nilai adat yang sudah lama hidup dalam masyarakat Toraja,” ujar Thomas.
Menurutnya, jalur non-litigasi bukan hanya mempercepat penyelesaian konflik, tetapi juga menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. “Penyelesaian konflik di luar pengadilan mampu mencegah konflik berulang, yang sering kali muncul akibat putusan hukum formal yang tidak sepenuhnya dipahami dalam konteks budaya lokal,” jelasnya.
Atas capaian tersebut, Thomas dinyatakan lulus Peacemaker Training dan memperoleh sertifikat dengan NOMOR PHN-1368.HN.04.03 TAHUN 2025 dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP). Sertifikat ini menjadi pengakuan resmi atas kemampuannya dalam menyelesaikan konflik hukum di tingkat masyarakat secara damai.
Capaian ini sekaligus menjadi refleksi kritis bahwa, bagi masyarakat Toraja, penyelesaian konflik berbasis adat, dialog, dan mediasi bukan sekadar alternatif, melainkan jalan paling relevan dan berkelanjutan dalam menjaga kedamaian sosial di tengah kuatnya warisan budaya leluhur.
Penulis: Alvin


