Iklan

Iklan TOP ku

Kejari Wajo Amankan Penyedia Proyek Hibah Persuteraan, Negara Rugi Rp1,15 Miliar

18 Desember 2025, Desember 18, 2025 WIB
Kejari Wajo Amankan Penyedia Proyek Hibah Persuteraan, Negara Rugi Rp1,15 Miliar

WAJO,WEEKENDSULSEL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menahan seorang tersangka berinisial MKS, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Dalam perkara ini, MKS diketahui berperan sebagai pihak penyedia dalam pelaksanaan kegiatan hibah tersebut.


Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Wajo telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga status tersangka resmi disematkan kepada MKS melalui Surat Penetapan Nomor 38/P.4.19/Fd.2/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025.


MKS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.


Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, MKS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sengkang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, antara lain untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.


Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,15 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor 700.01.2.1/146/A.A.PKKN/2025/V/ITDA.


Kejari Wajo menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan. (dicky)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Wajo Amankan Penyedia Proyek Hibah Persuteraan, Negara Rugi Rp1,15 Miliar

Terkini

Iklan