Iklan

Iklan TOP ku

Penertiban THM Di Tana Toraja,Satpol PP dan Tim Terpadu Amankan 62 orang Pelayan dan Pengelolah

WEEKENDTORAJA
4 Maret 2026, Maret 04, 2026 WIB
Operasi rutin Pemda Tana Toraja bersama tim terpadu terhadap THM

TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL
Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja bersama tim terpadu menggelar operasi rutin terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Tim terpadu yang diketuai oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Pandaunan meliputi Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, serta didukung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tana Toraja.

Operasi penertiban dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja bersama Tim Terpadu selama dua malam, yakni pada 28 Februari 2026 dan 2 Maret 2026, petugas menjaring sebanyak 62 orang yang terdiri dari pengelola dan pelayan THM. Seluruhnya kemudian dibawa ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dilakukan pembinaan dan asesmen.

Kepala Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Tana Toraja, Eli Bernat, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 41 poin 4 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang ketertiban umum. 

Aturan itu mewajibkan pelaku usaha menjaga ketertiban serta tidak beroperasi pada hari besar keagamaan.

“Operasi ini kami lakukan karena ditemukan adanya aktivitas operasional yang dinilai mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Selain itu, mereka juga melanggar imbauan pemda terkait pembatasan aktivitas hiburan malam selama bulan puasa,” ujar Eli Bernat, Rabu (4/3/26). 

Ia menegaskan, langkah penertiban bukan bertujuan menghalangi masyarakat untuk mencari nafkah, melainkan memastikan aturan daerah dipatuhi bersama.

“Kami tidak melarang orang berusaha, namun ada aturan dan momentum yang harus dihormati. Penertiban ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, sekaligus menegakkan wibawa Perda yang telah kita sepakati bersama,” tegasnya.

Setelah proses asesmen dan pembinaan selesai, para pelaku usaha dan pekerja diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas operasional selama bulan suci Ramadhan. Selanjutnya, mereka akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing sesuai alamat pada KTP, dengan koordinasi bersama pemerintah setempat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja berharap upaya ini dapat menciptakan situasi yang aman, tertib, ditengah masyarakat selama Ramadan dan seterusnya.

Penulis : Dom.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penertiban THM Di Tana Toraja,Satpol PP dan Tim Terpadu Amankan 62 orang Pelayan dan Pengelolah

Terkini

Iklan