![]() |
| Sidang HibahaPersuteraan wajo Lanjut Audit dan tanggungjawab PPK Dikaji Majelis Hakim |
WAJO,WEEKENDSULSEL – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar. Persidangan tersebut terus menjadi perhatian publik, termasuk dari Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ).
Dalam beberapa kali persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Andi Elvira Fajarwati, S.H., Amang Baco, H. Muhammad Asrijal, S.T., Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si., Drs. M. Taufik Rasak, M.Si., serta Andi Muhammad Alamsyah, S.KM. Majelis hakim juga mendalami berbagai aspek pelaksanaan program hibah, termasuk perubahan sejumlah item kegiatan yang tidak lagi tercantum sebagaimana perencanaan awal.
Ketua LMAPJ, Hermanto Buroncong, menilai bahwa dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran strategis dan tanggung jawab besar terhadap pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPK bertanggung jawab terhadap aspek administrasi, teknis, maupun pengendalian kontrak dalam suatu pengadaan.
Selain PPK, Hermanto menjelaskan bahwa pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai fakta dan ketentuan hukum adalah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penyedia barang dan jasa, serta korporasi yang terlibat apabila terbukti memperoleh keuntungan atau berperan dalam terjadinya tindak pidana korupsi. Namun demikian, seluruh penetapan tanggung jawab hukum tetap harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan.
Dalam persidangan terbaru, JPU menghadirkan saksi Andi Triaprianti, S.Pd., Muhammad Ferial, serta Drs. H. Jafar Aras, M.Ag. Sementara itu, dua orang ahli yang memberikan keterangan adalah Rahmi Gani, S.E., M.Si., Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, dan Syakran Rudy, S.E., M.M., Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI yang memberikan keterangan secara virtual.
Keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo menjadi salah satu fokus persidangan. Majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan terkait metode audit dan dasar perhitungan kerugian negara. Dalam persidangan terungkap bahwa penyusunan audit dilakukan berdasarkan dokumen dan data yang tersedia, termasuk informasi yang diperoleh dari proses penyidikan.
Perkara dugaan korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 hingga kini masih terus berproses di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Hermanto Buroncong berharap aparat penegak hukum terus mendalami seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum oleh pihak mana pun, proses penegakan hukum perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Hermanto)
Edito : dicky



