Iklan

Iklan TOP ku


 

BPBD Tana Toraja Perkuat Regulasi Penanggulangan Bencana Melalui Pemantapan Ranperda

NBR
19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB

TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL
— Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Toraja menggelar sosialisasi dan rapat harmonisasi pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Tana Toraja, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Tana Toraja tersebut dibuka langsung oleh Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg. Turut hadir Ketua DPRD Tana Toraja Kendek Rante, perwakilan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan Leonardy Sambo, tenaga ahli kebencanaan Sulsel, Dandim 1414 Tana Toraja, BMKG, Basarnas, unsur kepolisian, Kasatpol PP, camat, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Pelaksana BPBD Tana Toraja Christian Sakkung menyampaikan, wilayah Tana Toraja memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, terutama tanah longsor akibat kondisi geografis daerah yang didominasi kawasan dataran tinggi.

Menurutnya, salah satu kendala utama dalam penanganan bencana adalah akses menuju lokasi terdampak serta distribusi bantuan. Karena itu, Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di daerah.

“Ketika terjadi bencana, kita sering menghadapi kendala terutama akses menuju lokasi terdampak dan distribusi bantuan. Kami berharap Ranperda ini segera diselesaikan sebagai landasan hukum,” ujar Christian.

Sementara itu, Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg menegaskan pentingnya perhatian bersama terhadap pencegahan dan mitigasi bencana. Ia menyebut terdapat tiga tahapan penting dalam Ranperda tersebut, yakni pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana.

Menurutnya, upaya pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah bencana terjadi. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan yang dapat memicu banjir.

“Kita perlu memperkuat pencegahan karena lebih efektif dan efisien daripada menunggu bencana terjadi. Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sangat penting,” kata dr. Zadrak.

Tenaga Ahli Kebencanaan Sulawesi Selatan Leonardy Sambo menjelaskan, setelah sosialisasi, tahapan harmonisasi akan dilanjutkan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel serta Biro Hukum Provinsi Sulsel. Selanjutnya, BPBD Tana Toraja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan melakukan pembahasan bersama DPRD hingga proses legalisasi dan rapat paripurna.

Kegiatan yang difasilitasi NGO Inanta ini menghadirkan materi terkait penguatan regulasi dan tata kelola penanggulangan bencana. Pemerintah berharap Ranperda Penanggulangan Bencana tersebut dapat disahkan pada tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.

Penulis:Dom

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPBD Tana Toraja Perkuat Regulasi Penanggulangan Bencana Melalui Pemantapan Ranperda

Terkini

Iklan