Iklan

Iklan TOP ku

DPRD Wajo Intensifkan Pembahasan Ranperda KIP Lewat Diskusi Publik Bersama Pemangku Kepentingan

26 November 2025, November 26, 2025 WIB
DPRD Wajo Intensifkan Pembahasan Ranperda KIP Lewat Diskusi Publik Bersama Pemangku Kepentingan

WAJO,WEEKENDSULSEL -- DPRD Kabupaten Wajo terus memperkuat langkah menuju pemerintahan yang lebih terbuka dan dapat dipercaya dengan menggelar diskusi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Forum ini menjadi wadah para pemangku kepentingan untuk menyampaikan gagasan, kritik, dan saran demi penyempurnaan substansi regulasi.sengkang 26 November 2025


Acara tersebut menghadirkan jajaran Pimpinan Bapemperda, Ketua dan anggota Pansus, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag Legislasi dan Persidangan DPRD Wajo, Kabag Hukum Pemda Wajo, pimpinan BUMD, unsur perbankan, akademisi, kepala desa, pimpinan partai politik, jurnalis, serta LSM.


Keberagaman peserta ini menunjukkan bahwa Ranperda KIP dipandang sebagai regulasi strategis yang menyentuh kepentingan seluruh lapisan masyarakat.


Moderator kegiatan, Ardiansyah Rahim, memaparkan bahwa diskusi publik merupakan tahap penting dalam proses pembentukan Perda. Ia menegaskan bahwa masyarakat adalah subjek sekaligus objek dari regulasi ini, sehingga partisipasi mereka bersifat wajib dan menjadi pijakan penyusunan kebijakan.


“Ranperda ini bukan hanya sekadar dokumen hukum. Ia hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang jelas. Karena itu, masukan publik sangat menentukan arah Perda KIP ke depan,” ujar Ardiansyah yang juga terlibat dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda tersebut.


Lebih lanjut, Ardiansyah menilai pentingnya regulasi ini untuk memperkuat praktik pemerintahan yang bersih dan bebas dari ruang-ruang gelap informasi. Menurutnya, inisiatif DPRD Wajo patut diapresiasi sebagai langkah nyata memperbaiki ekosistem pelayanan informasi publik.


Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa Ranperda KIP sudah menjadi bagian dari Propemperda Tahun 2025. Penyusunannya dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 hingga aturan pelaksanaannya dalam Permendagri No. 80 junto 120.


“Melalui diskusi publik ini, kita ingin memastikan bahwa setiap sektor dapat memberikan kontribusi. Karena regulasi ini, pada akhirnya, akan menjadi pegangan seluruh badan publik di Wajo dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat,” ujar Amran yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus.


Amran menyinggung berbagai dinamika yang muncul di masyarakat seperti meningkatnya sengketa informasi dan berkurangnya kepercayaan kepada lembaga publik. Ia menilai situasi ini memperkuat urgensi hadirnya Perda KIP sebagai payung hukum yang jelas dan tegas.


Ia juga mengingatkan bahwa Ranperda KIP memiliki dasar konstitusional yang kuat melalui Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara berhak mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi.


“Dengan adanya Perda KIP, kita berharap masyarakat tidak lagi kesulitan mengakses informasi. Pemerintah pun akan lebih terdorong untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya,” tegasnya.


DPRD Wajo berharap diskusi publik ini menjadi pondasi kuat bagi lahirnya Perda KIP yang implementatif, berpihak pada publik, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah


Editor    : ISBA

Publish : Dicky

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Wajo Intensifkan Pembahasan Ranperda KIP Lewat Diskusi Publik Bersama Pemangku Kepentingan

Terkini

Iklan