Iklan

Iklan TOP ku

CV.HASTEN Diduga Menyalahi Standar Teknis Proyek Jalan Beton Lajokka -Malakke Kecamatan Belawa Disorot Pengecoran Malam Hari Tanpa Waslap

18 November 2025, November 18, 2025 WIB
Diduga Menyalahi Standar Teknis, Proyek Jalan Beton CV.HASTEN di Belawa Disorot Pengecoran Malam Hari, Tanpa Waslap, dan Papan Proyek Menyesatkan

WAJO,WEEKENDSULSEL -- Pekerjaan jalan beton pada ruas Lajokka–Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, yang dikerjakan oleh CV HASTEN, menjadi sorotan masyarakat lantaran terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.


Ketua LSM GERAK Abd. Azis  mempertanyakan alasan kontraktor melakukan pengecoran pada malam hari, padahal ruas tersebut memiliki jalan alternatif yang bisa digunakan untuk pengalihan arus kendaraan jika pekerjaan dilakukan pada siang hari.

“Kalau siang hari jauh lebih aman, terang, dan bisa diawasi. Kenapa harus malam? Ini perlu dipertanyakan,” ujar ketua L- GERAK.

Selain itu, pekerjaan di lapangan disebut tanpa kehadiran pengawas lapangan (Waslap) yang seharusnya mengawasi jalannya pekerjaan. Ketidakhadiran Waslap dinilai berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan dan menyalahi standar administrasi proyek.


Tak hanya itu, papan informasi proyek yang terpasang juga dinilai Kurang Efektif Pasalnya, dalam papan proyek tertulis “Pekerjaan Jembatan”, sementara fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan adalah pengerjaan jalan beton. ketua L- GERAK pun menyebut hal tersebut sebagai bentuk pembohongan publik, karena papan proyek wajib benar dan sesuai kegiatan.


Ketua Lembaga Gerakan Anti Kejahatan (L-GERAK) Wajo, menegaskan bahwa kontraktor dan pihak terkait harus memberikan penjelasan terbuka.

“Papan proyek itu wajib benar dan akurat. Jika salah informasi, itu pelanggaran. Apalagi kalau pekerjaannya jalan beton, tapi ditulis jembatan. Kami mendesak PPK dan Wasdal untuk turun mengecek langsung,” tegas Ketua DPD L-GERAK Wajo.


Lebih jauh, para pekerja di lokasi juga tampak tidak menggunakan alat keselamatan kerja (APD/Sefti) seperti helm, rompi, dan sepatu safety. Padahal hal ini merupakan syarat wajib pekerjaan konstruksi.

1.UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Badan publik wajib menampilkan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan, termasuk pada papan proyek.

2. Permen PUPR No. 8 Tahun 2021

Mengatur standar penyelenggaraan konstruksi, termasuk kewajiban penggunaan APD dan kehadiran pengawas lapangan.

3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Kontraktor wajib memastikan pekerja menggunakan APD untuk mencegah kecelakaan kerja.

Ketua L- GERAK berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR dan pihak pengawasan proyek, segera memperhatikan situasi di lapangan untuk mencegah pekerjaan asal-asalan yang dapat berdampak pada kualitas dan keselamatan pengguna jalan.


Editor : Isba

Publish. : Dicky

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • CV.HASTEN Diduga Menyalahi Standar Teknis Proyek Jalan Beton Lajokka -Malakke Kecamatan Belawa Disorot Pengecoran Malam Hari Tanpa Waslap

Terkini

Iklan