Iklan

Iklan TOP ku

LMR-RI Bongkar Dugaan Manipulasi Prosedur Lelang BRI Sengkang SOP Dinilai Sekadar Formalitas, Debitur Diduga Dikorbankan

24 Desember 2025, Desember 24, 2025 WIB


LMR-RI Bongkar Dugaan Manipulasi Prosedur Lelang BRI Sengkang SOP Dinilai Sekadar Formalitas, Debitur Diduga Dikorbankan

WAJO,WEEKENDSULSEL --- Lembaga Monitoring Rakyat Republik Indonesia (LMR-RI) secara tegas membantah klaim Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sengkang yang menyatakan proses lelang agunan debitur telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bantahan keras ini disampaikan Koordinator Lapangan Monitoring Badan Khusus WASPAMOPS LMR-RI, Jumardi, S.H., M.H., yang menilai pernyataan pihak bank tidak mencerminkan realitas di lapangan.


Menurut Jumardi, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum salah satu debitur, kepatuhan administratif semata tidak bisa dijadikan legitimasi moral maupun hukum atas pelaksanaan lelang agunan. Ia menegaskan, substansi dan praktik lelang yang terjadi justru diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam regulasi dan etika industri perbankan.


“BRI jangan membangun narasi seolah-olah semua sudah benar hanya karena dokumen terlihat rapi. Fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Prinsip kehati-hatian bukan sekadar checklist administrasi, tapi soal keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak debitur,” tegas Jumardi, 


LMR-RI mengungkap adanya serangkaian kejanggalan serius dalam proses lelang agunan tersebut. Di antaranya, pemberitahuan yang tidak efektif, minimnya komunikasi yang layak kepada debitur, serta dugaan kuat bahwa BRI tidak mengoptimalkan langkah restrukturisasi atau penyelamatan kredit sebelum menempuh jalur lelang.


“Lelang agunan seharusnya menjadi opsi paling terakhir, bukan langkah cepat untuk mengamankan kepentingan sepihak. Dalam kasus ini, kami melihat debitur seolah didorong ke jurang lelang tanpa ruang negosiasi yang adil,” ujarnya dengan nada keras.


Jumardi menilai, berlindung di balik SOP tanpa evaluasi substansi merupakan bentuk pembenaran prosedural yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Ia menegaskan bahwa lembaga perbankan, khususnya bank milik negara, memikul tanggung jawab moral yang jauh lebih besar dalam setiap kebijakan eksekusi agunan.


LMR-RI juga memperingatkan bahwa persoalan ini tidak akan berhenti pada bantahan di ruang publik. Pihaknya menyatakan siap membawa temuan dugaan pelanggaran tersebut ke otoritas pengawasan yang lebih tinggi, termasuk regulator perbankan, apabila BRI Cabang Sengkang tidak menunjukkan itikad baik untuk membuka dan mengevaluasi proses lelang secara transparan.


“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang berbicara soal keadilan. SOP tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi praktik yang merugikan rakyat. Jika bank abai, kami pastikan persoalan ini akan kami kawal sampai ke level tertinggi,” pungkas Jumardi.


dicky

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LMR-RI Bongkar Dugaan Manipulasi Prosedur Lelang BRI Sengkang SOP Dinilai Sekadar Formalitas, Debitur Diduga Dikorbankan

Terkini

Iklan