![]() |
| Bupati Wajo Andi Rosman Keluarkan SE Nomor 20/2925, Tegaskan Antibiotik Tidak Boleh Dijual Tanpa Resep |
WAJO,WEEKENDSULSEL – Bupati Wajo, Andi Rosman, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 20/2025 yang menegaskan larangan penjualan antibiotik secara bebas tanpa resep dokter. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat pengawasan peredaran obat sekaligus menekan potensi penyalahgunaan antibiotik di tengah masyarakat.
Dalam edaran tersebut, seluruh apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Wajo diminta mematuhi aturan perundang-undangan terkait distribusi obat keras. Pemerintah daerah melalui dinas teknis akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi aturan berjalan optimal dan tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
Bupati Andi Rosman menegaskan bahwa penggunaan antibiotik harus sesuai indikasi medis agar tidak menimbulkan resistensi atau kekebalan bakteri terhadap obat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi antibiotik tanpa pemeriksaan dokter, demi menjaga keselamatan dan kualitas kesehatan bersama di Kabupaten Wajo.

