Iklan

Iklan TOP ku

Eksplorasi Seismik PT GSI di Wajo Tuai Perhatian, Perusahaan Pastikan Seluruh Tahapan Sesuai Aturan

17 Januari 2026, Januari 17, 2026 WIB
Eksplorasi Seismik PT GSI di Wajo Tuai Perhatian, Perusahaan Pastikan Seluruh Tahapan Sesuai Aturan

WAJO,WEEKENDSULSEL — Rencana kegiatan eksplorasi seismik yang akan dilakukan PT Gelombang Seismic Indonesia (PT GSI) di Kabupaten Wajo mendapat beragam tanggapan dari sejumlah pihak. Kegiatan ini direncanakan berlangsung di sekitar 22 desa dan kelurahan sebagai bagian dari survei awal pemetaan bawah permukaan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian aktivitas seismik telah mulai dilakukan di beberapa wilayah. Namun, sejumlah pihak menyoroti aspek kelengkapan dokumen lingkungan yang masih dalam proses finalisasi, khususnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL–UPL) yang berada dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


Selain itu, perhatian juga diarahkan pada kewajiban pemenuhan aspek mitigasi bencana melalui Dokumen Kajian Risiko Bencana (DKRB) serta peta rawan bencana yang diterbitkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kabupaten Wajo, Dr. Syamsul Bahri, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan kegiatan seismik tersebut. “Belum ada persuratan atau koordinasi resmi yang masuk ke BPBD,” ujarnya.


Kekhawatiran juga disampaikan oleh Asosiasi Pemerhati Lingkungan (APALA). Perwakilan APALA, Supris, menilai metode pengeboran hingga kedalaman sekitar 25 meter berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti terganggunya sumber air tanah, perubahan struktur tanah, hingga risiko jangka panjang lainnya. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan perusahaan terhadap dokumen perizinan dan kajian teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.


Menanggapi berbagai sorotan tersebut, PT Gelombang Seismic Indonesia menegaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan telah berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku serta telah diklarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Wajo. Perusahaan menyebut, pada tahapan survei seismik permukaan, kewajiban DKRB belum diterapkan karena kegiatan belum memasuki eksplorasi struktur geologi bawah permukaan.


Kepala Humas PT GSI, Hasbi, menjelaskan bahwa kegiatan seismik tidak menggunakan bahan peledak berbahaya, melainkan source ramah lingkungan berbahan dasar urea. Ia juga memastikan bahwa pengeboran yang dilakukan tidak menyentuh sumber air konsumsi masyarakat, mengingat kedalaman air tanah rata-rata berada pada kisaran 60 hingga 80 meter.


“Survei seismik ini hanya memanfaatkan getaran ringan di permukaan tanah dan tidak berdampak pada struktur geologi bawah permukaan. Seluruh perizinan dan administrasi telah kami penuhi serta dikoordinasikan dengan pemerintah daerah,” jelasnya.


PT GSI menegaskan tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak dan berkomitmen menjalankan kegiatan eksplorasi secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan.(*)

Publish : Dicky



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Eksplorasi Seismik PT GSI di Wajo Tuai Perhatian, Perusahaan Pastikan Seluruh Tahapan Sesuai Aturan

Terkini

Iklan