WEEKENDSULSEL, TANA TORAJA — Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja didesak segera menutup paksa aktivitas penampungan pasir dan cipping milik Bahar di simpang tiga jalan masuk Bandara Buntu Kunik, Kecamatan Mengkendek. Kegiatan tersebut dinilai ilegal, membahayakan nyawa pengguna jalan, serta terang-terangan melanggar aturan tata ruang.
Pantauan di lapangan menunjukkan material ditumpuk di bahu kiri dan kanan jalan, mempersempit badan jalan dan menciptakan titik rawan kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua. Debu tebal beterbangan, pasir tercecer di aspal, dan lumpur masuk ke badan jalan, membuat kondisi semakin licin dan berbahaya.
Lebih parah lagi, berdasarkan RTRW Kabupaten Tana Toraja, lokasi tersebut masuk dalam zona penataan ruang Kota Ge’tengan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan maupun penampungan material. Artinya, kegiatan itu diduga kuat melanggar hukum dan merusak tatanan ruang kota.
Bartholomeus, warga setempat, mengaku resah dan marah dengan situasi tersebut.
"Debu masuk ke rumah, pasir dan lumpur berserakan di jalan. Saya ingat pernah ada orang jatuh di situ, kasihan sekali. Ini sudah keterlaluan," ujarnya dengan nada kesal.
Ia menegaskan lokasi tersebut bukan kawasan tambang. "Kalau tidak salah itu zona penataan Kota Ge’tengan, bukan untuk aktivitas tambang atau penampungan material," tambahnya.
Warga mendesak Pemda Tana Toraja melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perizinan segera turun tangan, melakukan penertiban tegas, serta menutup permanen lokasi tersebut jika terbukti tidak berizin ( Red )


