Koordinator lapangan, Isbaharuddin dan puluhan anggota assosiasi teknisi phonsel Wajo menyampaikan aspirasi tersebut kepada anggota DPRD Wajo,sebagai penerima aspirasi H. Mustafa dan Andi Muliadi, agar segera meninjau dan menindaklanjuti persoalan yang dinilai sangat urgen ini.
Menurut Dicky, sebagian pengusaha besar di Wajo, seperti toko Bintang Sengkang (BS), diduga mematok tarif jasa service — terutama pemasangan LCD handphone — dengan harga sangat murah, bahkan jauh di bawah standar wajar. Praktik ini dianggap merugikan pengusaha kecil dan mengancam kelangsungan usaha para teknisi lokal.
“Banyak rekan teknisi kehilangan pelanggan karena perang harga yang tidak sehat. Kami bukan menolak persaingan, tapi harga jasa sudah tidak manusiawi. Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” tegas Dicky.
Fenomena ini dinilai bertentangan dengan semangat UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) yang menegaskan hak warga negara atas penghidupan layak serta prinsip keadilan ekonomi. Selain itu, UU Ketenagakerjaan dan UU UMKM juga mengamanatkan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan pekerja nonformal.
Para teknisi berharap, pemerintah daerah bersama DPRD Wajo dapat meninjau praktik usaha jasa service yang tidak sehat ini serta menyusun kebijakan atau regulasi daerah yang menjamin standar upah jasa layak dan berkeadilan.
“Kami hanya ingin pemerintah hadir dan menata sektor jasa ini agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Isbaharuddin.
Editor : ISBA
Publish : Dicky