Iklan

Iklan TOP ku

Skandal Pajak Galian C Tator : Rekanan Dicekik, Penambang Diduga Lolos

Weekendsulsel
19 September 2025, September 19, 2025 WIB


TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL – Polemik penerapan pajak galian C sebesar 20 persen kembali menyeruak. Hingga kini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tana Toraja masih bungkam, meski sorotan publik semakin tajam.


Karim, pemerhati kebijakan publik, menilai kebijakan ini janggal dan tebang pilih. Menurutnya, beban pajak semestinya melekat langsung di titik keluar tambang, bukan justru dibebankan kepada rekanan yang mengerjakan proyek pemerintah.


“Kalau mau adil, seharusnya setiap pembelian atau penggunaan material dari tambang galian C di titik keluar tambang sudah ada pajak yang melekat, sehingga siapa pun pengguna baik pemerintah, swasta, maupun individu sama-sama membayar sesuai aturan,” tegas Karim, Jumat (19/9/2025).


Ia mendesak pemerintah segera turun tangan menertibkan aktivitas tambang galian C yang selama ini diduga bebas pajak. Karim menilai baik penambang legal maupun ilegal sama sekali tidak pernah memenuhi kewajiban sebagaimana amanat undang-undang.


“Berdasarkan undang-undang, penambang wajib bayar pajak karena pajak pada dasarnya bersifat memaksa. Jadi tidak ada alasan pembiaran,” ujarnya.


Lebih jauh, Karim menuding lemahnya peran Pemda melalui Bapenda dan DPKAD yang dinilai abai melakukan sosialisasi maupun penindakan. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menciptakan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merugikan masyarakat luas.


“Jangan hanya proyek pemerintah yang dibebani. Pemda harus segera melakukan sosialisasi sekaligus penegakan aturan. Kalau dibiarkan, ini bentuk ketidakadilan sekaligus potensi kebocoran PAD,” tutup Karim.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Skandal Pajak Galian C Tator : Rekanan Dicekik, Penambang Diduga Lolos

Terkini

Iklan