Iklan

Iklan TOP WS

Lidik Pro Serahkan Dokumen Dugaan Penyimpangan Oknum Kades ke Bupati Wajo, Ketua APDESI Minta Mekanisme Diperbaiki

15 Juli 2025, Juli 15, 2025 WIB
Lidik Pro Serahkan Dokumen Dugaan Penyimpangan Oknum Kades ke Bupati Wajo.


WAJO, WEEKENDSULSEL — Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (Koalisi LSM), yang diwakili oleh Ketua LSM Lidik Pro Kabupaten Wajo, secara resmi menyerahkan dokumen dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala desa kepada Bupati Wajo. Dokumen tersebut memuat sejumlah temuan terkait pengelolaan dana desa yang kini menjadi sorotan publik. (Sengkang, 15 Juli 2025)


Penyerahan dokumen ini dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui Inspektorat Daerah. Laporan itu akan menjadi bahan pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) desa yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.


Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Lidik Pro juga melakukan audiensi langsung di ruang kerja Bupati Wajo, H.Andi Rosman,S.Sos,M.M  bersama Andi Page ,S.Sos Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Wajo.


Ketua APDESI menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini, dan menyoroti lemahnya pemahaman sebagian kepala desa terkait mekanisme tata kelola pemerintahan, khususnya dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.

“Siapa pun yang menjabat sebagai kepala desa, tanggung jawab atas penggunaan anggaran tetap melekat pada institusi pemerintahan desa itu sendiri,” ujar Ketua APDESI.

Ia menambahkan bahwa sesuai pernyataan Bupati Wajo, yang bertanggung jawab adalah institusi pemerintahan, bukan hanya individunya. Ketua APDESI juga menyesalkan adanya dugaan laporan fiktif dalam LPKJ, serta laporan mengenai bantuan yang tidak sampai ke masyarakat sebagaimana mestinya.

“Jika setiap tahun pertanggungjawaban disusun tanpa sepengetahuan BPD, maka ini sangat berpotensi membuka ruang bagi penyimpangan,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong agar ke depan pelibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses pengawasan benar-benar diperkuat guna mencegah laporan sepihak yang rawan manipulasi.

Kini, seluruh pihak menanti hasil audit dari Inspektorat Daerah untuk mengetahui apakah proses pertanggungjawaban yang dilakukan desa tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, atau justru mengarah pada pelanggaran administratif maupun tindak pidana.

Editor: Dicky
Publikasi: ISba

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lidik Pro Serahkan Dokumen Dugaan Penyimpangan Oknum Kades ke Bupati Wajo, Ketua APDESI Minta Mekanisme Diperbaiki

Terkini

Iklan