Foto:Laode Mu'ming, salah satu hak waris sengketa lahan di Se'pon, kelurahan Lapandan, Kec. Makale, Tana Toraja
TANA TORAJA,WEEKENDSULSEL — Sengketa lahan di Se’pon, Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja terus berlanjut. Proses eksekusi lahan seluas 371 m², kian memicu konflik antara satpol-pp dengan hak waris dan warga setempat yang berkepanjangan dari hak waris, Laode Mu'ming, keturunan Elisabet Bu’tu, dengan pihak manejemen hotel pantan dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Laode akan tegas, pasang badan demi mempertahankan lahan milik hak waris yang akan di eksekusi oleh pihak Hotel andalan milik Pemerintah Provinsi .
"Kami tidak akan mundur selangkah pun. Meski nyawa kami pertaruhkan, demi tanah orang tua kami, kami siap," tegas Laode Mu'ming, mewakili sepuluh bersaudara ahli waris, dalam pertemuan keluarga di Kantor kelurahan Lapandan.
Laode menjelaskan bahwa kasus ini sudah tiga kali di somasi oleh pihak pemprov ke kepolisian. "Ini sudah tiga kali saya dipanggil untuk mengikuti somasi dan memenuhi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak dari Tahun 1991, 1992 dan yang terbaru. Tetapi Hasilnya selalu nihil. Kami tetap hadir dengan bukti kuat sejak awal pembuatan sertifikat atas nama mendiang Elisabet Bu’tu," tambahnya.
Pihak ahli waris juga menunjukkan sertifikat kepemilikan untuk mendukung pernyataannya. Ia berharap akan permasalahan ini cepat di selesaikan dengan adil dan transparan. (Dom).