![]() |
(Kiri-kanan) Edyson Linnong, SH.,MH, Djuli Mambaya, dan Toto Balalembang. |
TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL || DJM sapaan akrab Djuli Mambaya dalam rentang waktu sebulan terakhir terhitung sudah dua kali dilaporkan ke Polres Tana Toraja. Dirinya dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana yang serupa yakni diduga telah melakukan pencemaran nama baik Edyson Linnong yang berprofesi sebagai Advokat dan diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (20/10/2022).
Diberitakan Weekendsulsel sebelumnya, Ketua IWO Toraja Raya,Toto Balalembang kembali mendatangi Polres Tana Toraja untuk melengkapi bukti pendukung dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh DJM beberapa waktu lalu melalui chat What'sApp grup yang beranggotakan ratusan orang.
Kali ini, seorang Pengacara senior Toraja, Kristianus Welly Edyson Linnong, S.H., M.H, juga melaporkan DJM ke Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (20/10/2022).
Edyson Linnong yang didampingi beberapa orang lainnya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja dengan Laporan Polisi LP/B/257/X/2022/SPKT/POLRES TATOR/POLDA SULSEL Tanggal 20 Oktober 2022.
Edyson saat ditemui usai membuat laporan mengatakan, alasannya melaporkan Djuli Mambaya karena dirinya merasa direndahkan, bahkan keluarganya juga disangkut pautkan dalam penghinaan tersebut serta penghinaan terhadap Profesi Advokat sehingga hal tersebut merusak reputasinya sebagai seorang advokat serta ada unsur pencemaran nama baik dengan kata-kata (Chat) DJM di beberapa Grup WhatsApp.
"Saya tidak terima nama baik saya (Kristianus Welly Edyson Linnong) dicemarkan, saya merasa dihina, saya merasa direndahkan dengan kata-kata Djuli Mambaya dalam grup tersebut. Dia sebut saya pengacara baga, pengacara Oon, pengacara tolol, pengacara baga pekpekkk," bebernya.
Edison menjelaskan, dirinya mengambil tindakan melaporkan Djuli Mambaya ke Polres Tana Toraja untuk memberi efek jerah sekaligus pembelajaran agar menjaga Etika dalam bermedsos.
"Kalo saya tidak melaporkan Sdr. Djuli Mambaya maka saya akan ditertawai orang, masak seorang pengacara dihina-hina seperti itu lalu diam saja dan tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
"Bukan kali ini saja saya bermasalah dengan DJM, sudah sering kali tapi masih dalam batas wajar, tapi kali ini saya tidak terima kalau nama baik saya dicemarkan, apalagi dia hina dan merendahkan saya dalam grup Publik," lanjutnya.
Diketahui dalam 1 bulan terakhir, tercatat dua kali Djuli Mambaya dilaporkan dengan kasus yang sama. Kasus yang pertama dilaporkan oleh Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online(PD IWO) Toraja Raya, Toto Balalembang yang sampai saat ini masih sementara diproses di Polres Tana Toraja dan kasus yang sama, kasus kedua dilaporkan oleh Pengacara senior Kristianus Welly Edyson Linnong, S.H., M.H.
Menanggapi kedua laporan tersebut, DJM mengatakan dirinya tidak bisa melarang orang lain untuk melaporkan dirinya. "Itu hak pribadinya," ujar DJM.
DJM mengatakan, jika persoalan tersebut dijadikan sebagai kasus dan diterima oleh Polres Tator, maka dirinya siap menghadiri panggilan Polisi.
"Dikemudian hari jika saya dipanggil, saya pasti datang, minimal Kuasa Hukum saya. Atau jika ada halangan mungkin pihak pelapor bisa menghadirkan penyidiknya di Papua karena saya sangat sibuk," ungkapnya.
Penulis: Albert Agus
Berita sebelumnya:
IWO Toraja Raya Polisikan DJM Terkait Dugaan Pidana ITE
IWO Toraja Raya Kembali Sambangi Polres Tator Lengkapi Bukti Laporan terhadap DJM