Iklan

Iklan TOP WS

Kepala Desa dan Bendahara di Toraja Utara Terjerat Kasus Korupsi

Weekendsulsel
25 Oktober 2022, Oktober 25, 2022 WIB

Kepala Lembang/Desa Batubusa Toraja Utara terjerat kasus korupsi dana desa.

TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL ||
Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan Keuangan Negara saja, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara masif.


Sama halnya kali ini dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Tana Toraja, dimana Kepala Lembang/Desa Batubusa, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara beserta Bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa, Selasa (25/10/2022).


Keduanya yakni YSL selaku Kepala Lembang dan SD selaku Bendahara Lembang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran Dana Desa/Lembang tahun anggaran 2020 dan 2021.


Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L Paundanan mengatakan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tana Toraja guna proses lebih lanjut.


"Telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Lembang, Lembang Batubusa. Oleh Jaksa penyidik merekomendasikan untuk dilakukan penahanan sehingga, saya tanda tangan surat perintah penahanan," beber Erianto.


Sebelumnya, kata Kajari yang juga merupakan Putra Toraja ini mengatakan bahwa kedua tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan hasil tersebut keduanya dijadikan tersangka.


"Berdasakan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Toraja Utara diperoleh kerugian Negara sekitar 952 Juta lebih, jadi kurang 40 juta lebih capai 1 milliar," lanjutnya.


Kajari juga menerangkan modus tersangka sebagai berikut:


1. Menyalagunakan penggunaan anggaran untuk pembuatan jamban.

2. Pemeliharaan jalan atau pengerasan jalan.

3. Menyalagunakan dana rehab rumah tidak layak huni. 

4. Pembangunan sambungan air bersih. 

5. Dana Bumlem sekitar kurang lebih 95 juta di potong.

6. Honor makan pegawai yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

7. Bantuan Langsung Tunai (BLT) covid sekitar 90 juta tidak mampu dipertanggung jawabkan secara keseluruhan.


Beranjak dari hal tersebut, menurut Kajari, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-undang tindak Pidana Korupsi dijuntokan ke perbuatan berlanjut dan dilakukan secara bersama sama dan subsider Pasal 3 dijuntokan ke perbuatan berlanjut yang dilakukan secara bersama sama.


Penulis: Albert Agus.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Desa dan Bendahara di Toraja Utara Terjerat Kasus Korupsi

Terkini

Iklan