![]() |
Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO |
Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Nomor: 0182.B/Rilis/PP-IWO/IX/2025
WAJO,WEEKENDSULSEL -- 3 September 2025 – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, Rabu (3/9/).
Sidang yang digelar di Ruang Cakra V ini menghadirkan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, SH, MH, didampingi dua hakim anggota serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, SH. Agenda sidang kali ini adalah pemanggilan ulang para pihak tergugat setelah pada sidang perdana seluruh tergugat tidak hadir.
Seperti diketahui, gugatan ini diajukan oleh Yudhistira selaku pemegang hak cipta nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO), yang sebelumnya didaftarkan sebagai merek oleh pihak Perkumpulan Wartawan Online (PWO) serta dikeluarkan oleh Dirjen HKI yang turut tergugat dalam perkara ini.
Berbeda dari sidang pertama, pada persidangan kali ini pihak tergugat dihadiri oleh Teli Natalia, Sekretaris PWO, didampingi kuasa hukumnya. Namun, Dirjen HKI masih belum menghadiri persidangan.
Dalam keterangannya, pihak tergugat mengaku tidak menerima surat panggilan dengan alasan telah pindah alamat kantor. Namun, dalih tersebut langsung ditanggapi Majelis Hakim.
“Pihak pengadilan menyampaikan surat sesuai dengan data yang ada di pendaftaran merek. Kalau pindah alamat, ya rubahlah datanya di Kementerian Hukum,” tegas Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena.
Majelis Hakim juga mengingatkan, apabila para tergugat, termasuk Dirjen HKI, kembali tidak menghadiri persidangan tanpa alasan sah, maka sidang akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Arfan, SH, didampingi Rudi Hasibuan, SH, menilai adanya kejanggalan pada penetapan kuasa hukum tergugat dari PWO.
“Penetapan kuasa hukum tergugat hanya ditandatangani oleh ketua PWO, Dwi Christianto, tanpa dasar AD/ART. Hal ini jelas janggal dan sudah kami sampaikan dalam persidangan,” ungkap Arfan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat, termasuk Dirjen HKI.
Arfan menegaskan, gugatan ini merupakan langkah konkret kliennya untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO adalah hak milik sah Yudhistira selaku Ketua Umum IWO.
Hak cipta tersebut telah terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188, berdasarkan permohonan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023, dan berlaku seumur hidup. Pencatatan resmi ini juga dikuatkan dokumen Kementerian Hukum dan HAM yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, sesuai Pasal 72 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Sejak awal, IWO adalah organisasi kemasyarakatan non profit yang berdiri sejak 2012. Menjadikan nama dan logo IWO sebagai merek dagang penyedia produk dan jasa adalah keliru. Gugatan ini adalah cara kami meluruskan fakta agar tidak ada lagi pihak yang menyelewengkan nama organisasi kami,” pungkas Arfan.
Publish : Dicky