Iklan

Iklan TOP WS

Kerugian Keuangan Negara 1,7 Milyar, Dirut PDAM Toraja Utara Ditersangkakan

Weekendsulsel
16 Oktober 2021, Oktober 16, 2021 WIB

ML resmi dijebloskan ke penjara sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah air minum perkotaan PDAM Toraja Utara.

WEEKENDSULSEL, TANA TORAJA ||
ML tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah air minum perkotaan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Toraja Utara kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kamis (14/10/2021).


Kerugian Keuangan Negara dalam penyalahgunaan dana hibah air minum perkotaan PDAM Toraja Utara tahun 2017, 2019 dan 2020 senilai Rp. 1.790.820.700 berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.


Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ML, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tana Toraja langsung melakukan penahanan kepada tersangka ML.


ML adalah Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara. ML resmi dijebloskan ke penjara sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah air minum perkotaan PDAM Toraja Utara.

BERITA SEBELUMNYA: Diduga Korupsi Hampir 2 Milliar, Kepala PDAM Toraja Utara Kini Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja,  Erianto L. Paundanan mengatakan, Markus ditahan di sel Polres Tator setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis kemarin.


"Setelah dilakukan pemeriksaan Kamis kemarin, kemudian hasilnya memenuhi unsur pidana. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," jelas Erianto dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tator, Makale, Jumat (15/10/2021).


Erianto menjelaskan, ML ditahan berdasarkan pengajuan dari tim penyidik Kejari Tator dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.


Erianto menambahkan, tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.


ML ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah air minum perkotaan sejak 29 Juli 2021. Dari hasil audit penghitungan kerugian negara, Inspektorat Torut menemukan kerugian negara sebesar Rp1.790.820.700.


ML diduga menyelewengkan dana hibah air minum perkotaan tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020 yang merupakan bantuan pemerintah pusat. Hibah tersebut juga terdapat penyertaan modal dari Pemkab Torut. (*/Albert)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kerugian Keuangan Negara 1,7 Milyar, Dirut PDAM Toraja Utara Ditersangkakan

Terkini

Iklan