![]() |
Kajari Tana Toraja, Jefri P Makapedua (kiri depan) dan Kasi Intel, Ariel Deny Pasangkin (kanan depan) |
WEEKENDSULSEL.ID, TANA TORAJA || Kasus korupsi Anggaran Dana Hibah Program Air Minum Perkotaan yang diduga dilakukan oleh Kepala PDAM Toraja Utara Markus Leppang kini ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (3/8/2021).
Penetapan tersangka kasus korupsi Kepala PDAM Toraja Utara Markus Leppang disampaikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja.
"Markus ditetapkan tersangka pada 29 Juli 2021 lalu," kata Kasi Intel Kejari Tana Toraja Ariel Deny Pasangkin.
“Dari Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Inspektorat menemukan kerugian Negara sebesar Rp 1.790.820.700. Tersangka diduga melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” ungkap Deny Selasa, 3 Agustus 2021 di Kantor Kejari Makale,
Sebelumnya, diketahui PDAM Toraja Utara menerima dana hibah program air minum dari Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran 2017, 2019 dan 2020.
Denny menjelaskan bantuan pemerintah pusat tersebut didalamnya terdapat penyertaan modal dari Pemkab Toraja Utara.
“Jadi (program) dikerjakan dulu mengunakan uang pemerintah kabupaten Toraja Utara setelah kegiatannya selesai baru diganti pemerintah pusat. Makanya Inspektorat kita gandeng melakukan audit kerugian Negara,” bebernya.
Kendati telah ditetapkan sebagai Tersangka, namun hingga kini Penyidik belum melakukan penahanan terhadap Markus.
“Tersangka belum kita tahan karena penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan saat ini masih berjalan (berproses),” tutupnya. (*/Albert)