![]() |
| DPRD Wajo dan Pemkab Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 |
WAJO,WEEKENDSULSEL – DPRD Kabupaten Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II H. Andi Muh. Rasyadi. Hadir pula Wakil Bupati Wajo dr. Baso Rahmanuddin, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta para undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda secara intensif. Menurutnya, proses tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita. Ia menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif bersama TAPD untuk memastikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporannya, Andi Merly mengungkapkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,623 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,537 triliun. Dari capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo mencatat surplus anggaran sebesar Rp85,09 miliar.
Selain itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp66,94 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp152,04 miliar.
Banggar DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Wajo, di antaranya meningkatkan akurasi penyusunan belanja pegawai, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memperkuat dukungan anggaran pengelolaan Danau Tempe, meningkatkan sarana kesehatan serta pemenuhan tenaga dokter di puskesmas, membenahi tata kelola Dana BSOP, hingga menyusun Master Plan dan Detail Engineering Design (DED) RSUD Lamaddukelleng sebagai dasar pengembangan rumah sakit ke depan.
Di akhir laporannya, Andi Merly Iswita menyampaikan bahwa seluruh fraksi yang tergabung dalam Badan Anggaran DPRD Kabupaten Wajo telah menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut kemudian disahkan melalui persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Wajo dan Pemerintah Kabupaten Wajo dalam Rapat Paripurna Tingkat II, sebagai salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
(Humas DPRD Wajo)
Editor : Dicky ko


