![]() |
| PT Energi Equity Sengkang Absen dalam Dialog Publik JMSI Wajo, Sorotan Mengarah pada Transparansi Participating Interest Migas |
WAJO,WEEKWNDSULSEL – Ketidakhadiran PT Energi Equity Sengkang dalam Dialog Publik yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Wajo menjadi salah satu perhatian utama dalam forum bertema "Participating Interest (PI) Migas untuk Kesejahteraan Daerah."
Kegiatan tersebut menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, serta berbagai pemangku kepentingan untuk membahas implementasi Participating Interest (PI) 10 persen sebagai hak daerah penghasil migas sesuai ketentuan yang berlaku. Forum juga menjadi wadah bertukar gagasan mengenai upaya optimalisasi manfaat sektor migas bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam dialog itu, absennya PT Energi Equity Sengkang sebagai operator kegiatan hulu migas di Kabupaten Wajo mendapat perhatian sejumlah peserta. Kehadiran perusahaan dinilai penting untuk memberikan informasi mengenai perkembangan operasional, implementasi Participating Interest, serta menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pengelolaan migas di wilayah Wajo.
Sejumlah peserta menilai komunikasi yang terbuka antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, forum dialog semacam ini diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mempererat sinergi seluruh pihak dalam pengelolaan sumber daya alam.
Panitia penyelenggara menyampaikan harapan agar PT Energi Equity Sengkang dapat berpartisipasi pada forum-forum berikutnya sehingga pembahasan mengenai Participating Interest dan tata kelola migas dapat berlangsung lebih komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam sesi penutup, forum menghasilkan sejumlah rekomendasi sebagai masukan kepada pemerintah dan pihak terkait, yakni:
• Memperjuangkan besaran Participating Interest agar memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi daerah penghasil migas.
• Menilai penawaran Participating Interest sebesar 2,5 persen belum mencerminkan rasa keadilan bagi Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah penghasil.
• Mendorong dilakukannya evaluasi serta negosiasi ulang terhadap besaran Participating Interest sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Wajo dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait Participating Interest.
• Mendorong transparansi dalam seluruh proses penawaran, pembahasan, dan pengelolaan Participating Interest.
• Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pengelolaan sumber daya alam agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
• Membangun posisi tawar yang lebih kuat dalam proses negosiasi guna memperoleh Participating Interest yang lebih berpihak kepada kepentingan daerah.
JMSI Kabupaten Wajo menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang dialog publik yang independen, terbuka, dan konstruktif sebagai bagian dari upaya mengawal berbagai isu strategis daerah. Melalui forum tersebut diharapkan pengelolaan Participating Interest di sektor migas benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo.
(Dicky)



