![]() |
| Motor Warga Hilang di Lavanya Grand Ciputra, Korban Soroti Sikap Manajemen Terkait Rekaman CCTV |
GOWA,WEEKENDSULSEL – Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di kawasan Perumahan Lavanya Grand Ciputra, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korban, Zulkifli Amin, mengaku kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di teras rumah dan berharap adanya dukungan penuh dari seluruh pihak dalam proses pengungkapan kasus.
Berdasarkan laporan yang dibuat di Polresta Gowa, Zulkifli meninggalkan rumahnya di Blok A11 Nomor 39 pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WITA untuk bepergian ke Makassar. Saat kembali pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, sepeda motor Yamaha Type BeJ-I AT warna hitam tahun 2025 miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gowa dengan Nomor: LP/B/952/VII/2026/SPKT/Polresta Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 10 Juli 2026.
Dalam proses penanganan perkara, korban mengaku menghadapi kendala saat berupaya memperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) dari pihak manajemen Perumahan Lavanya Grand Ciputra.
Menurut Zulkifli, permintaan untuk memperoleh akses atau salinan rekaman CCTV tidak dapat dipenuhi karena pihak manajemen menyampaikan bahwa hal tersebut harus mengikuti prosedur internal perusahaan.
"Harapan kami hanya agar proses pengungkapan kasus ini bisa berjalan lebih cepat. Rekaman CCTV tentu dapat menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi pelaku," ujar Zulkifli.
Korban berharap pengelola kawasan hunian dapat memberikan dukungan maksimal kepada penghuni yang menjadi korban tindak pidana, termasuk mempermudah koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
Peristiwa ini juga menjadi perhatian sejumlah penghuni yang berharap sistem keamanan di kawasan perumahan terus diperkuat serta koordinasi antara pengelola, warga, dan aparat kepolisian dapat berjalan lebih efektif guna menciptakan rasa aman di lingkungan perumahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Perumahan Lavanya Grand Ciputra belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pemberian rekaman CCTV maupun penjelasan atas prosedur internal yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak manajemen maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut masih dalamD tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Gowa.(*)
Editor : Dicky



