![]() |
| WASPAMOPS LMR RI Wajo Sampaikan Aspirasi Kelangkaan BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg ke DPRD, Minta Pengawasan Diperketat Sesuai Regulasi |
WAJO,WEEKENDSULSEL – WASPAMOPS LMR RI Kabupaten Wajo menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPRD Kabupaten Wajo terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan LPG 3 kilogram (gas melon) yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Aspirasi tersebut diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan warga yang kesulitan memperoleh kebutuhan energi bersubsidi.
Dalam penyampaian aspirasi, WASPAMOPS LMR RI mengungkapkan bahwa masyarakat mengeluhkan sulitnya memperoleh Pertalite maupun Solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Wajo. Salah satu SPBU yang menjadi sorotan adalah SPBU Pertamina Bottopenno, selain beberapa SPBU lainnya yang juga dikeluhkan masyarakat.
Mereka menyoroti adanya dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi yang dilakukan secara terbuka, termasuk dugaan pengisian menggunakan jeriken. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengurangi kuota BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang berhak menerima.
"Yang lebih ironis, masyarakat lokal justru sering tidak mendapatkan BBM bersubsidi, sementara yang diduga lebih mudah memperoleh justru para pelangsir. Masyarakat menduga terdapat pembiaran bahkan kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas tersebut. Dugaan ini perlu diusut secara transparan agar tidak terus merugikan masyarakat," ujar perwakilan WASPAMOPS LMR RI.
Selain persoalan BBM bersubsidi, WASPAMOPS LMR RI juga menyoroti kelangkaan LPG 3 kilogram yang belakangan semakin sulit ditemukan, khususnya di Kota Sengkang. Kalaupun tersedia, harga jual di tingkat pengecer disebut mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menurut WASPAMOPS LMR RI, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena Kabupaten Wajo memiliki Terminal Pengisian LPG yang seharusnya mampu menjamin kelancaran distribusi dibandingkan sejumlah daerah lain. Namun kenyataannya, masyarakat justru mengalami kesulitan memperoleh gas bersubsidi dengan harga yang wajar.
"Kami mempertanyakan mengapa daerah yang memiliki terminal pengisian LPG justru mengalami kelangkaan dan lonjakan harga. Ini harus menjadi perhatian serius karena masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya," tegas perwakilan WASPAMOPS LMR RI.
WASPAMOPS LMR RI menegaskan bahwa pengelolaan dan distribusi BBM serta LPG bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta berbagai peraturan pelaksana, termasuk ketentuan mengenai pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan serta LPG Tabung 3 Kilogram. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun penyimpangan distribusi LPG bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti melalui proses hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, WASPAMOPS LMR RI meminta Pemerintah Kabupaten Wajo, Pertamina, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram agar penyalurannya tepat sasaran. Mereka juga meminta agar apabila ditemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan oknum dalam penyalahgunaan distribusi, maka diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan merupakan aspirasi masyarakat yang tetap memerlukan pembuktian oleh pihak berwenang.
Aspirasi tersebut diterima oleh Dr. H. Ambo Dalle, Feri Surahmat, S.E., M.AP., dan H. Risman Lukman, S.P., M.Si., selaku anggota DPRD Kabupaten Wajo. Mereka menyatakan akan menindaklanjuti seluruh keluhan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak SPBU, Pertamina, agen dan pangkalan LPG, organisasi perangkat daerah terkait, serta unsur kepolisian.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kabupaten Wajo diharapkan dapat mengungkap akar persoalan distribusi BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram secara terbuka, sekaligus merumuskan solusi yang menjamin distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, dan benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Wajo.
(Dicky)



