Iklan

Iklan TOP ku


 

ALMAMATER Minta Hak Participating Interest Migas 10 Persen Dikawal Sesuai Aturan

5 Juli 2026, Juli 05, 2026 WIB
ALMAMATER Minta Hak Participating Interest Migas 10 Persen Dikawal Sesuai Aturan


MAKASSAR,WEEKENDSULSEL – Pembahasan mengenai besaran Participating Interest (PI) dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas) di Sulawesi Selatan kembali menjadi perhatian. DPRD Sulawesi Selatan bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Explorasi Daerah (ALMAMATER) menilai hak daerah penghasil harus diperjuangkan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebesar 10 persen.


Wakil Ketua DPRD Sulsel, , mengatakan pihaknya terus mengawal proses penetapan Participating Interest yang saat ini masih berada pada tahapan due diligence. Menurutnya, seluruh proses tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam  yang mengatur hak daerah penghasil memperoleh PI sebesar 10 persen.


Ia menegaskan DPRD telah menyampaikan kepada  agar pelaksanaan due diligence tidak menyimpang dari regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.


Di sisi lain, perwakilan ALMAMATER, , menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi di sektor migas. Namun, menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi daerah penghasil serta masyarakat Sulawesi Selatan.


Ia menjelaskan bahwa Participating Interest merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dari aktivitas usaha hulu migas. Karena itu, apabila terdapat perbedaan dalam besaran PI yang diterima, maka persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka melalui dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.


Menurut Muh Nur, transparansi dalam penetapan Participating Interest menjadi kunci agar tidak menimbulkan polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat. Ia berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat memperjuangkan hak daerah sesuai amanat regulasi sehingga PI sebesar 10 persen dapat diwujudkan.


DPRD Sulsel dan ALMAMATER juga mendorong adanya komunikasi yang terbuka antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), , serta instansi terkait guna memberikan penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme penetapan Participating Interest. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian, transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sektor migas di Sulawesi Selatan.

Editor : dicky





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ALMAMATER Minta Hak Participating Interest Migas 10 Persen Dikawal Sesuai Aturan

Terkini

Iklan