![]() |
| Ketua Komisi II DPRD Wajo Hadiri FGD Participating Interest Blok Sengkang, Dorong Keadilan bagi Daerah Penghasil |
MAKASSAR,WEEKENDSULSEL – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Herman Arif, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan PT Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di Bank Sulselbar Saroja Priority, Makassar, Selasa (14/7/2026). Forum tersebut membahas implementasi kebijakan Participating Interest (PI) pada pengelolaan Blok Migas Sengkang yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Wajo. |
FGD menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, BUMD, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan PI pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Dalam kesempatan itu, Herman Arif menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Wajo mendukung keberlangsungan investasi di sektor hulu migas. Namun, menurutnya, investasi harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan bagi daerah yang menjadi penghasil sumber daya alam.
"Masyarakat Wajo bukan menolak investasi. Yang diharapkan adalah adanya rasa keadilan karena sebagian besar aktivitas produksi Migas Blok Sengkang berada di wilayah Kabupaten Wajo. Aspirasi ini harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Herman menjelaskan, berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, KKKS, dan Kementerian ESDM, Kabupaten Wajo memperoleh alokasi Participating Interest sebesar 2,5 persen yang dikelola melalui PT Sulsel Andalan Energi (Perseroda) sebagai BUMD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski demikian, besaran tersebut masih menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat yang menilai angka itu belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi Kabupaten Wajo sebagai daerah penghasil migas.
Menurut Herman, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 membawa semangat baru dalam tata kelola Participating Interest. Regulasi tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis berupa pelamparan reservoir, tetapi juga mengamanatkan agar aspek sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi migas menjadi bagian penting dalam penentuan pembagian manfaat.
"Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 memberikan ruang agar aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar wilayah operasi turut dipertimbangkan. Ini menjadi poin penting agar masyarakat memperoleh manfaat yang lebih nyata dari keberadaan industri migas," jelasnya.
Karena itu, DPRD Kabupaten Wajo memandang FGD tersebut sebagai momentum penting untuk memperoleh penjelasan secara komprehensif mengenai dasar hukum, aspek teknis, dan pertimbangan ekonomi yang melandasi penetapan PI sebesar 2,5 persen.
DPRD juga meminta penjelasan mengenai alasan belum diberlakukannya porsi maksimal 10 persen sebagaimana dimungkinkan dalam regulasi, kajian pelamparan reservoir, implementasi Pasal 5 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, hingga skema agar Kabupaten Wajo memperoleh manfaat ekonomi yang lebih optimal melalui pemberdayaan masyarakat maupun pola kerja sama dengan PT Sulsel Andalan Energi.
"Kami ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. Investasi harus tetap berjalan, tetapi masyarakat Wajo sebagai daerah penghasil juga harus benar-benar merasakan manfaatnya. Dialog seperti ini penting untuk membangun komunikasi yang terbuka dan menghasilkan solusi yang berkeadilan," tutup Herman Arif.
Melalui FGD tersebut, DPRD Kabupaten Wajo berharap polemik mengenai Participating Interest Blok Sengkang dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, sehingga pengelolaan migas di Kabupaten Wajo mampu menghadirkan manfaat yang adil, berkelanjutan, dan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
(Humas DPRD Kabupaten Wajo)
Editor : Dicky


