![]() |
| Proyek Wisata Bangsalae Rp7,5 Miliar Dipertanyakan, Diduga Dibangun Tanpa Master Plan yang Matang |
WAJO,WEEKENDSULSEL — Proyek pembangunan kawasan wisata Bangsalae di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, mulai menuai sorotan publik. Proyek yang dianggarkan sebesar Rp7,5 miliar dalam APBD 2025 itu dipertanyakan karena diduga belum memiliki master plan yang matang sebagai dasar perencanaan pem mibangunan kawasan wisata.
3 Lembaga pemerhati kebijakan publik, menilai pembangunan kawasan wisata seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa dokumen perencanaan yang jelas. Menurutnya, proyek dengan nilai miliaran rupiah wajib memiliki konsep pembangunan menyeluruh sebelum pekerjaan fisik dimulai.
“Pertanyaannya sederhana, master plan-nya mana? Kalau pembangunan fisik sudah dianggarkan sementara master plan baru dilelang kemudian, maka publik patut mempertanyakan dasar teknis proyek ini,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penganggaran proyek tersebut karena selain muncul dalam APBD 2025 sebesar Rp7,5 miliar, proyek yang sama disebut kembali dianggarkan pada APBD 2026 senilai Rp6,8 miliar. Menurutnya, apabila pembangunan memang dirancang lintas tahun anggaran, maka sejak awal seharusnya menggunakan mekanisme kontrak tahun jamak atau multi years contract yang memiliki dasar hukum dan kesepakatan yang jelas.
Menurutnya, tanpa kejelasan skema tahun jamak, proyek berpotensi menimbulkan persoalan baru seperti ketidakpastian desain pembangunan, pembengkakan biaya, hingga risiko mangkrak apabila anggaran lanjutan tidak disetujui pada tahun berikutnya. Ia mengaku belum menemukan dokumen nota kesepakatan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD terkait pelaksanaan proyek multi years tersebut.
Sorotan lain muncul setelah dugaan bahwa master plan wisata Bangsalae baru dilelang pada tahun 2025, sementara anggaran konstruksi sudah lebih dulu muncul pada tahun yang sama. Meski pengumuman lelang disebut sempat hilang dari laman LPSE, kegiatan tersebut masih tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan kode RUP 59659957.
Ia menilai pembangunan kawasan wisata seharusnya tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga harus memperhatikan tata ruang, aksesibilitas, dampak lingkungan, potensi ekonomi, pengelolaan kawasan, hingga keberlanjutan pendapatan daerah.
Menurutnya, tanpa konsep besar yang jelas, pembangunan wisata dikhawatirkan hanya menjadi proyek konstruksi yang dibungkus dengan label wisata.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD membuka seluruh dokumen terkait proyek tersebut kepada publik, termasuk master plan, dasar penganggaran, serta mekanisme pelaksanaan proyek. Ia juga meminta pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan oleh Inspektorat, BPK, BPKP, Kejaksaan, dan DPRD agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
“Rp7,5 miliar bukan angka kecil. Ditambah anggaran 2026 sebesar Rp6,8 miliar, totalnya sudah sangat besar. Maka publik berhak tahu proyek ini sebenarnya mau dibawa ke mana,” tegasnya.
Dicky


