Iklan

Iklan TOP ku


 

Proyek Bangsalae Dinilai Rancu, Dugaan Pembohongan Publik hingga Potensi Pidana Mulai Mengemuka

16 Mei 2026, Mei 16, 2026 WIB
Proyek Bangsalae Dinilai Rancu, Dugaan Pembohongan Publik hingga Potensi Pidana Mulai Mengemuka



WAJO,WEEKENDSULSEL— Polemik proyek kawasan wisata Bangsalae di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, semakin memanas. Proyek yang dikelola Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kabupaten Wajo itu kini tidak hanya disorot dari sisi perencanaan dan penggunaan anggaran, tetapi juga mulai dikaitkan dengan dugaan pembohongan publik yang dinilai dapat berimplikasi hukum.


Sorotan tajam muncul setelah papan proyek terpasang dengan nomenklatur “Rekonstruksi Wisata Bangsalae” lengkap dengan nominal anggaran sebesar Rp7.517.812.514. Namun dalam rapat evaluasi di Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, pihak Dispora melalui M. Taupik Rasak disebut menyampaikan bahwa nilai pekerjaan yang dimaksud sekitar Rp3,5 miliar. Perbedaan informasi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kejelasan tahapan proyek dan transparansi penggunaan anggaran.


“Kami bisa memaknai bahwa proyek ini rancu dalam perencanaannya. Kenapa papan proyek sudah terpasang sebagai pekerjaan konstruksi lengkap dengan nominal anggaran, tetapi di sisi lain muncul penjelasan berbeda terkait nilai pekerjaan. Jika ini benar terjadi, maka dapat dianggap sebagai bentuk pembohongan publik,” tegas salah satu pihak yang menyoroti proyek tersebut.


Tidak hanya itu, hingga kini juga belum ditemukan dokumen resmi terkait alih fungsi kawasan dari sektor perikanan maupun persetujuan dari Kementerian Perhubungan Laut. Padahal kawasan Bangsalae diketahui berkaitan dengan aktivitas pelabuhan dan perikanan yang memiliki regulasi serta kewenangan lintas instansi.


Penggunaan nomenklatur “rekonstruksi” pun dinilai bermasalah. Berdasarkan ketentuan teknis konstruksi, rekonstruksi umumnya diperuntukkan bagi bangunan yang mengalami kerusakan berat atau roboh total. Sementara kondisi Bangsalae disebut masih berdiri dan hanya mengalami kerusakan sebagian sehingga dianggap lebih tepat masuk kategori rehabilitasi atau renovasi.


Tahap awal proyek senilai Rp3,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Wajo disebut digunakan untuk land clearing, penataan kawasan eksisting, dan peletakan pondasi awal tanggul pantai yang dikerjakan oleh PT Cakra Rahwana Konsultan asal Kabupaten Bantaeng. Namun proyek ini juga disebut telah tercampur dengan pola pengerjaan swakelola sehingga semakin memunculkan kekhawatiran terkait mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.

Saat dilakukan konfirmasi kepada Plt Dispora Kabupaten Wajo, M. Taupik Rasak, terkait proyek wisata Bangsalae dengan nilai anggaran Rp7,5 miliar tersebut, pihaknya disebut tidak memberikan penjelasan rinci mengenai perbedaan nilai proyek maupun status keseluruhan pekerjaan. Ia hanya menyampaikan bahwa proyek tahap pertama telah selesai 100 persen. Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan publik terkait rincian tahapan anggaran, legalitas kawasan, hingga dasar penggunaan nomenklatur rekonstruksi.


Sejumlah pihak menilai apabila terdapat penyampaian informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau berbeda dengan fakta administrasi dan pelaksanaan proyek kepada publik, maka hal tersebut dapat dikaitkan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Publik juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan terkait penyelenggaraan pemerintahan.


Karena itu, kami meminta aparat kepolisian dan aparat penegak hukum untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap proyek Bangsalae secara menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas alih fungsi kawasan, kejelasan nomenklatur kegiatan, mekanisme penganggaran, hingga dugaan ketidaksesuaian informasi yang disampaikan kepada publik. Pemeriksaan dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap proyek yang sejak awal telah memunculkan polemik besar di tengah masyarakat.(Tim)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Bangsalae Dinilai Rancu, Dugaan Pembohongan Publik hingga Potensi Pidana Mulai Mengemuka

Terkini

Iklan