Iklan

Iklan TOP ku

Komisi I DPRD Wajo Dorong Penertiban Lapak UMKM Usai Lebaran, Tekankan Pendekatan Berkeadilan

10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WIB
Komisi I DPRD Wajo Dorong Penertiban Lapak UMKM Usai Lebaran, Tekankan Pendekatan Berkeadilan


WAJO,WEEKENDSULSEL – Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban ruang publik tanpa mengesampingkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penataan lapak UMKM yang berada di atas trotoar dan drainase disepakati untuk ditunda hingga satu minggu setelah Idul Fitri 2026, dengan penegakan aturan yang mengedepankan pendekatan persuasif dan berkeadilan.


Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Senin (9/2/2026). RDPU dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Wajo, Ibnu Hajar, didampingi Wakil Ketua Haryanto serta anggota Komisi I Amran, Andi Tri Sakti, dan Andi Alauddin Palaguna. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Junaidi Muhammad dan H. Syamsuddin sebagai penerima aspirasi, Kepala Bapperida dan Plt Kasatpol PP Muhammad Ilyas, serta Camat Tempe Sultan Makkulle.


Dalam forum tersebut, Komisi I menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang ketertiban umum tetap menjadi dasar utama kebijakan. Trotoar dan saluran drainase merupakan fasilitas publik yang harus difungsikan sebagaimana mestinya demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Namun demikian, DPRD menilai perlunya kebijakan yang sensitif terhadap realitas ekonomi pelaku UMKM, khususnya menjelang Ramadan.


Aspirasi pedagang yang disampaikan dalam RDPU menekankan bahwa Ramadan merupakan periode penting untuk meningkatkan pendapatan. Penertiban yang dilakukan dalam waktu dekat dikhawatirkan berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi keluarga pelaku usaha kecil.


Menanggapi hal tersebut, Komisi I meminta Pemerintah Daerah memberi ruang bagi pedagang untuk tetap beraktivitas selama Ramadan hingga Idul Fitri, dengan komitmen penertiban mandiri paling lambat satu minggu setelah Lebaran. Kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh dan tidak diskriminatif.


“Regulasi tidak boleh ditawar, tapi cara menerapkannya harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kondisi ekonomi masyarakat,” tegas Ibnu Hajar.


Selama masa penundaan, Satpol PP tetap diminta melakukan pengawasan agar aktivitas lapak tidak mengganggu lalu lintas, pejalan kaki, maupun ketertiban umum. Penataan pasca-Lebaran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah perbatasan Sengkang–Ulugalung hingga Sengkang–Sempange.

(Humas DPRD Wajo)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi I DPRD Wajo Dorong Penertiban Lapak UMKM Usai Lebaran, Tekankan Pendekatan Berkeadilan

Terkini

Iklan