Iklan

Iklan TOP ku

SPBU Pertamina Mandetek Diduga Gaji Karyawan di Bawah UMR, Aktivis: Ini Perbudakan Modern di Tana Toraja

Weekendsulsel
8 November 2025, November 08, 2025 WIB


TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL —
Seorang aktivis di Tana Toraja menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh salah satu SPBU Pertamina Mandetek yang dikelola CV. Harapan Jaya, setelah muncul informasi bahwa perusahaan tersebut membayar karyawan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Tana Toraja.


Seorang mantan pekerja yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa para karyawan hanya menerima upah sekitar Rp1,2 juta per bulan, dan paling tinggi Rp1,7 juta jika ada lemburan. Padahal, sesuai ketetapan pemerintah, UMR Tana Toraja tahun 2025 berada di angka Rp3.600.000 per bulan.


 “Kami kerja dari pagi sampai malam, bisa 12 sampai 14 jam. Tapi gaji kami tidak sampai separuh dari UMR. Banyak teman yang terpaksa bertahan karena butuh kerja,” ungkapnya dengan nada kecewa kepada awak media, Sabtu (8/11/2025).


Menanggapi hal tersebut, Danar, salah satu aktivis muda Tana Toraja, mengecam keras praktik tersebut yang dinilainya sebagai bentuk eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran nyata terhadap hukum ketenagakerjaan.


“Ini bentuk ketidakadilan yang terang-terangan. CV. Harapan Jaya, sebagai pengelola SPBU, tidak seharusnya memperlakukan pekerja seperti budak modern. Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan,” tegas Danar.


Secara hukum, praktik penggajian di bawah UMR merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Dalam Pasal 88E ayat (2) disebutkan bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”

Sementara Pasal 185 ayat (1) menegaskan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp400 juta.


Danar menilai penegakan hukum di Tana Toraja masih terlalu longgar terhadap pelanggaran upah, padahal kondisi pekerja semakin memprihatinkan dengan jam kerja panjang dan tekanan ekonomi yang tinggi.


“Bayangkan, perusahaan besar bisa seenaknya membayar di bawah standar. Ini bukan sekadar soal upah, tapi tentang martabat pekerja Toraja yang seolah tak dihargai jerih payahnya,” ujarnya.


Ia juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tana Toraja untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap CV. Harapan Jaya, serta memastikan hak-hak para pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum.


“Jika ini dibiarkan, maka pelanggaran seperti ini akan terus terjadi. Tana Toraja butuh pemerintah yang tegas, bukan yang menutup mata,” tambahnya.


Sorotan ini menjadi tamparan keras bagi dunia usaha di daerah, terutama bagi perusahaan yang masih abai terhadap kesejahteraan buruh. Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, upah Rp1 jutaan per bulan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melanggar nurani.

Penulis : Alvin


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SPBU Pertamina Mandetek Diduga Gaji Karyawan di Bawah UMR, Aktivis: Ini Perbudakan Modern di Tana Toraja

Terkini

Iklan