![]()  | 
| Penertiban Lapak UMKM RTH Pemerintah Ajak Pedagang Taat Aturan, DLH Tegadkan Batas Waktu Hingga 12 November | 
WAJO, WEEKENDSULSEL — Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban lapak UMKM di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kegiatan ini bertujuan menata kembali area usaha agar lebih tertib, teratur, dan dimanfaatkan oleh pelaku UMKM yang resmi terdaftar.
Turut hadir Anggota Dewan Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, H. Irfan Saputra, yang memberikan masukan dan solusi kepada pelaku usaha lama untuk segera mengaktifkan kembali kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami dari Komisi II DPRD Wajo mendukung penuh langkah pemerintah dalam penataan lapak ini. Pelaku usaha lama yang telah terdaftar diharapkan segera memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan agar kawasan RTH menjadi pusat ekonomi rakyat yang hidup dan tertib,” ujar H. Irfan Saputra dalam arahannya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, A. Ridha, menegaskan bahwa pemerintah memberikan tenggang waktu hingga 12 November 2025 bagi pelaku usaha yang terdaftar untuk mengaktifkan kembali lapaknya. Bila hingga batas waktu tersebut lapak tidak difungsikan, maka DLH bersama Disperindagkop akan menarik kembali kontainer lapak tersebut, sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan bersama para pelaku UMKM.
“Pemerintah daerah tidak melarang masyarakat berusaha, tetapi setiap pelaku usaha wajib menaati aturan. Lapak yang tidak digunakan sesuai peruntukannya akan kami tarik kembali agar bisa dimanfaatkan oleh pelaku lain yang siap berusaha,” tegas A. Ridha.
DLH juga menekankan bahwa lapak UMKM tidak boleh disewakan atau dipindahtangankan kepada pihak lain, karena hak penggunaan hanya berlaku bagi pelaku yang terdaftar resmi di pemerintah daerah.
Selain itu, pihak Disperindagkop Kabupaten Wajo menyampaikan bahwa pelaku usaha pertama yang tercatat atas nama resmi akan ditata ulang melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) penggunaan lapak, yang akan diperbarui secara berkesinambungan setiap tahun.
“Penerbitan SK tahunan ini penting sebagai dasar hukum bagi pelaku usaha terdaftar. Ini menjadi komitmen bersama agar pengelolaan RTH berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” jelas perwakilan Disperindagkop Kabupaten Wajo.
Disperindagkop juga menegaskan bahwa setiap pelaku UMKM wajib membayar iuran bulanan sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk mendukung kebersihan, keamanan, dan keberlanjutan fasilitas RTH.
Sementara itu, dari pihak UPTD RTH, Yulianti menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh lapak benar-benar digunakan sesuai fungsinya.
“Kami ingin RTH ini menjadi tempat usaha yang tertata, bersih, dan layak, sekaligus memberikan peluang bagi pelaku UMKM baru yang siap berkembang,” ujar Inci.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Wajo berharap kawasan RTH dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat yang tertib, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung program pemberdayaan UMKM di daerah.
Editor : ISBA
Publish : Dicky
