![]() |
PEMDA Wajo Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Lahan KUD Wewangrewu |
WAJO, WEEKENDSULSEL — Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait status lahan gudang milik Koperasi Unit Desa (KUD) Wewangrewu, Kecamatan Tanasitolo. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Wajo ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Ir. Armayani,sengkang 4 Agustus 2025.
Hadir dalam rapat tersebut Camat Tanasitolo, Kapolsek Tanasitolo, Danramil Tanasitolo, Kepala Desa Wewangrewu, Kabid Koperasi Disprindakop dan UMKM Kabupaten Wajo, serta sejumlah tokoh masyarakat yang merupakan ahli waris maupun warga yang mengetahui sejarah kepemilikan lahan tersebut.
Aspirasi dalam RDP ini disampaikan oleh Jumardi dari Lembaga Monitoring dan Riset Independen (LMRI) Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam keterangannya, Jumardi menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya telah mengajukan aspirasi ke DPRD Kabupaten Wajo, namun belum memperoleh kepastian jadwal. Ia mengapresiasi langkah Pemda Wajo yang memfasilitasi RDP tersebut.
“Kami dari LMRI hadir bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan ingin memperjelas apakah lahan gudang KUD Wewangrewu termasuk dalam aset resmi KUD atau bukan. Karena itu, kami mengundang berbagai pihak terkait yang memahami kronologi lahan ini agar bisa memberikan informasi secara terbuka,” ujar Jumardi.
Kepala Desa Wewangrewu, A. Muhammad Zakir, dalam paparannya menyampaikan sejarah panjang kepengurusan KUD Wewangrewu dan dinamika yang menyertai kepemilikan lahan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mempersulit proses klarifikasi dan berharap semua pihak tetap menjunjung tinggi nilai-nilai lokal Wajo yaitu Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainge.
“Pergantian kepemimpinan KUD Wewangrewu sudah beberapa kali terjadi, mulai dari Sawedi hingga Marjeni. Bahkan dulu pernah terjadi transaksi jual beli antara H. Martaya sebagai pemilik lahan dengan Ketua KUD saat itu, Sawedi,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan adanya tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, seperti penanaman pisang di halaman gudang dan pengambilan seng atap. Menurutnya, hal ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam kesempatan itu, Akbar alias Ambo Wela menyampaikan bahwa dirinya hanya mendampingi penuntut Baharuddin, yang mengklaim sebagai cucu dari Labeddu, yang disebut sebagai pemilik sah lahan tersebut. “Memang Baharuddin bukan anak dari H. Martaya, tapi sebagai cucu dari Labeddu yang dulunya hanya meminjamkan lahan kepada KUD,” ungkap Akbar.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari titik terang terkait status hukum lahan tersebut, serta menjadi ruang dialog terbuka yang dapat menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.(*)
Publish : Isba