Iklan

Iklan TOP WS

Tersangka Ke-6 Kasus Dugaan Korupsi KUR di BRI Calo Gunakan Identitas Palsu

9 Mei 2025, Mei 09, 2025 WIB

Tersangka Ke-6 Kasus Dugaan Korupsi KUR di BRI: Calo Gunakan Identitas Palsu


WAJO,WEEKENDSULSEL – Kejaksaan Negeri Wajo kembali menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial B dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pelat merah di Kabupaten Wajo.Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.Sebelumnya, dalam perkara ini telah ditetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan inisial M dan K selaku mantri bank, serta inisial S, N, dan A sebagai calo.

Penetapan tersangka B dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : 20/P.4.19/Fd.1/05/2025 tanggal 08 Mei 2025, dengan merujuk pada hasil penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/P.4.19/Fd.1/11/2024 tanggal 21 November 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor: Print-01/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Tersangka B diduga berperan sebagai calo, yang menggunakan identitas orang lain dalam pengajuan kredit KUR (dikenal dengan modus "topengan") untuk kepentingan pribadinya senilai Rp 50.000.000,-. Selain itu, B juga memfasilitasi pihak lain untuk mendapatkan kredit dengan modus serupa, di mana ia menerima fee atas jasa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka B disangkakan melanggar

  • Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim Penyidik Kejari Wajo melakukan penahanan terhadap B untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan

  • Subyektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP): Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

  • Obyektif (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Perbuatan para tersangka dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.064.297.893,- (satu miliar enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Kejaksaan Negeri Wajo berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Kejari wajo)

Publish : dicky

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tersangka Ke-6 Kasus Dugaan Korupsi KUR di BRI Calo Gunakan Identitas Palsu

Terkini

Iklan