![]() |
Polres Wajo Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Terduga Mucikari Diamankan |
WAJO,WEEKENDSULSEL - Kepolisian Resor (Polres) Wajo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi seksual di sebuah kos di Jl. Candra Kirana, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perdagangan orang. Tim Resmob Satreskrim Polres Wajo, di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Alvin Aji Kurniawan, bergerak cepat melakukan penangkapan pada Senin (4/11/2024).
IPTU Alvin Aji Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam praktik TPPO dengan modus menjual atau menawarkan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp.200.000 hingga Rp.300.000 per pelanggan. Salah satu korban yang berhasil diidentifikasi adalah seorang perempuan berinisial AR (18), asal Jl. Anoa, Kelurahan Manding, Kec. Polewali Mandar.Kab.Mandar
Salah satu pelaku, berinisial “JM”, mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia mencari dan menawarkan korban melalui aplikasi MiChat. Setelah mendapatkan pelanggan, JM mengarahkan pelanggan ke kamar korban, sementara ia menunggu di kamar terpisah. Dari setiap transaksi, JM mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000 per pelanggan yang dilayani korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara yang berat. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
Kasat Reskrim IPTU Alvin Aji Kurniawan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang atau kekerasan seksual, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Polres Wajo.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Wajo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup IPTU Alvin Aji Kurniawan.
PUBLISH : ISBA