![]() |
Ketua LSM LPRI Toraja, Rasyid Mappadang |
Tana Toraja, Weekendsulsel || Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) bukanlah sebuah dokumen rahasia negara yang seolah olah disembunyikan kepada publik oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
DPA adalah program yang dijalankan dinas untuk kepentingan masyarakat yang mana anggaran pelaksanaan dalam DPA adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
Ketua LSM Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Toraja , Rasyid Mappadang menyebut, undang undang transparansi publik tidak mengatur DPA sebagai dokumen rahasia negara. " Memberikan salinan DPA kepada LSM sebagai acuan melaksanakan tugas dan mengontrol, jangan di tutupi. Sekarang era keterbukaan informasi publik, jadi tidak ada yang tertutup. Artinya, berdasarkan UU, bahwa informasi itu harus di buka. Sarana sarana yang dipakai untuk membuka itu salah satunya perbaikan kinerja OPD ,” ujarnya, Sabtu (9/4/2022).
Kata dia, Keterbukaan itu adalah semua yang berhubungan dengan informasi yang harus dibuka, bukan termasuk informasi yang dikecualikan. " Yang dikecualikan itu ada syarat syarat nya dan sektor keuangan bukan yang dikecualikan melainkan harus diketahui publik, termasuk DPA,” ungkapnya.
Hanya saja kata dia, selama ini, sarana yang dipakai untuk publik dapat mengakses keterbukaan itu yang tidak ada. bahkan lamban dalam mengimput kedalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP). Menurutnya, DPA menjadi sebuah dokumen yang seakan akan sakral bagi pimpinan OPD di Tana Toraja ini, untuk dibuka secara transparan.
" Jika kami LSM yang merupakan corong publik saja, susah mendapat informasi terkait isi DPA sebuah OPD, itu artinya, masyarakat belum mendapatkan hak hak transparansi sebagaimana yang diatur dalam undang undang keterbukaan informasi Publik," Kata Rasyid (Red).