Tana Toraja, Weekend - Sulsel || Sehubungan dengan hasil pemeriksaan BPK T.A 2019 terkait perbaikan darurat tebing pengaman untuk penanganan banjir dan longsor di kabupaten Tana Toraja. Melalui surat resmi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah minta bupati tator segera tindaklanjuti temuan BPK tentang dana penanggulangan bencana.
Adapun temuan sesuai surat BNPB diantaranya, Terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan penanganan banjir dan tana longsor melebihi ketentuan sebesar Rp 785. 412.251,00 (Tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh satu rupiah). Yang kedu terdapat kelebihan pembayaran bayar sebesar Rp 495.036.553,00 ( empat ratus sembilan puluh lima juta tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) pada pekerjaan perbaikan darurat tebing penanganan banjir dan tanah longsor.
Menanggapi hal tersebut LSM Toraja Transparansi bidang komunikasi, Udin, menyoroti lambatnya pihak pemerintah daerah dalam pengembalian anggaran darurat bencana.
"Kalau memang faktanya ada kelebihan anggaran itu wajib hukumnya untuk dikembalikan segera, itu kan aset negara. Seandainya istansi terkait tidak ada itikad baik untuk segera mengembalikan anggaran itu, bisa di kategorikan syarat akan KKN," jelasnya saat dihubungi melalui via WhatsApp messenger, Minggu (1/5) pagi.
Ia berharap pihak pemerintah daerah bisa segera menindaklanjuti, jika tidak itu sangat fatal. Bisa berakibat pada tidak terealisasinya anggaran yang akan turun ke tana toraja. "Kalau menurut saya jika ada kelebihan pembayaran, besar kemungkinan pada saat penyusunan laporan ada indikasi memanfaatkan peluang untuk meraut keuangan oleh oknum tertentu," sambungnya.
Lebih lanjut, " Hal ini jika tidak ada penyelesaian sesegera mungkin berarti disinyalir oknum tertentu yang ikut dalam penanganan darurat bencana, ada kesan atau kemungkinan 'jual -beli' bencana demi mendapatkan keuntungan pribadi 'menari-menari' di atas derita masyarakat, " Ungkapnya. (Red)