Tana Toraja, weekend - sulsel || Seorang warga berinisial GK yang diduga melakukan pengrusakan patok batas tanah dan merusak beberapa tanaman di kampung sendeng kelurahan Salubarani dipolisikan atau dilaporkan ke polres tana toraja. Pengrusakan itu terjadi sepekan usai tapal dipasang oleh kantor badan pertanahan nasional (BPN) Tana Toraja. Hermia Nelli yang didampingi kuasa hukumnya Abdul Asis Assen. SH melalui SPKT polres Tana Toraja langsung ditindak lanjuti dengan pengambilan keterangan di unit Reskim Polres Tana toraja. Melalui kuasa hukumnya ia menjelaskan kronologi kejadian itu.
" Awalnya terjadi sengketa batas antara Pelapor dan terlapor kemudian diselesaikan secara musyawarah di kelurahan salabarani, oleh pemerintah kelurahan salubarani bersama hakim adat yang menghasilkan. kesepakatan bahwa solusinya adalah menurunkan pihak pertanahan kab. tana toraja untuk melakukan pengukuran ulang terhadap Sertifikat tanah yang dikuasai oleh terlapor. dengan kesepakatan bahwa biaya ditanggung oleh pelapor," Kata Assen.
" Kesepakatan Para pihak dituangkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah kelurahan Salubarani dan ditandatangani para Pihak beserta saksi-saksi. Maka berdasarkan kesepakatan tersebut, BPN Tana Toraja melakukan pengukuran ulang dan memasang patok-patok besi yang disaksikan Para Pihak dengan menghadirkan 3 tiga orang hakim adat pendamai, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tanpa ada komplain dari pihak terlapor. Kemudian patok besi dibuat Permanen menjadi Patok Beton oleh Pelapor, " katanya lagi.
Untuk diketahui kurang lebih satu minggu berselang, Patok-patok tersebut dicabut dan dihancurkan diduga dilakukan oleh terlapor. Bahkan berdasarkan pantauan lokasi sekarang sudah diratakan dengan exavator. Kuasa hukum Pelapor mengatakan bahwa kalaupun Pihak terlapor tidak setuju dengan pemasangan patok tersebut, mestinya komplain pada saat Pematokan atau menempuh jalur hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara preman.
Selanjutnya kuasa hukum pelapor menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Tana Toraja yang telah melayani dan memproses laporan yg tersebut. " kami ucapkan terimakasih. Besar harapan kami agar laporan ini diproses secara profesional sehingga tidak menjadi preseden buruk ke depannya serta menjadi pembelajaran hukum kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum bukan dengan cara main hakim sendiri," katanya.