Iklan

Iklan TOP ku


 

Bantu Mediasi, DPRD Wajo Arahkan Sengketa SPPT PBB Baru Tancung ke PN Sengkang

15 Juli 2026, Juli 15, 2026 WIB

 

Bantu Mediasi, DPRD Wajo Arahkan Sengketa SPPT PBB Baru Tancung ke PN Sengkang


WAJO,WEEKENDSULSEL – DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi II untuk membahas aspirasi terkait pemutakhiran data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas objek tanah sawah di Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Selasa (14/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, didampingi Ketua Komisi I Amshar Andi Timbang dan Sekretaris Komisi II Dr. Ambo Dalle.


Dalam rapat tersebut, DPRD menerima penjelasan dari seluruh pihak yang hadir. Salah satu aspirasi disampaikan Andi Nuzulul Qadri Bakti yang mempertanyakan belum diprosesnya permohonan pemutakhiran data SPPT PBB meskipun menurutnya objek tanah tersebut telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Di sisi lain, Pemerintah Kelurahan Baru Tancung dan Kecamatan Tanasitolo menjelaskan bahwa perubahan data belum dapat dilakukan karena objek sengketa masih dikuasai pihak lain. Selain itu, putusan Pengadilan Negeri Sengkang tahun 1963 dinilai masih mensyaratkan penyelesaian tebus gadai yang hingga kini belum dipenuhi, sementara upaya mediasi yang telah dilakukan juga belum menghasilkan kesepakatan.


Setelah mendengarkan seluruh keterangan, DPRD Wajo menilai persoalan tersebut memerlukan kejelasan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Karena itu, DPRD mendorong penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.


Sebagai tindak lanjut, Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita merekomendasikan agar Lurah Baru Tancung dan Pemerintah Kecamatan Tanasitolo berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sengkang, didampingi Bagian Hukum Setda Wajo, untuk memperoleh penjelasan hukum terkait pelaksanaan putusan tersebut. Hasil koordinasi itu selanjutnya diminta dilaporkan kembali kepada DPRD Wajo sebagai bahan penanganan lanjutan.(Humas  DPRD wajo)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bantu Mediasi, DPRD Wajo Arahkan Sengketa SPPT PBB Baru Tancung ke PN Sengkang

Terkini

Iklan